
MAKASSARMETRO– Inspektorat Kota Makassar mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri di Hotel Ibis Makassar. Sosialisasi Permendagri nomor 10 tahun 2018 tentang reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan.

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan dalam Lingkup Inspektorat Kota Makassar, sebagai pedoman bagi APIP daerah dalam melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
“Seperti yang kita ketahui bersama pada tahun 2018 telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi APIP daerah dalam melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya,” kata Zainal dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Zainal menjelaskan kegiatan ini juga menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan. Termasuk mendorong OPD agar meningkatkan kualitas dokumen
perencanaan dan penganggaran.
“Peran APIP dalam proses reviu dokumen perencanaan adakah mendorong setiap OPD agar meningkatkan kualitas dokumen
perencanaan dan penganggaran untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas efektif dan efisien sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Zainal berharap kegiatan ini juga memberi pemahaman dan menjadi pedoman pengetahuan para peserta khususnya dalam perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan.
“Hadirin yang saya hormati pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta mengenai pedoman petunjuk teknis reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan sehingga pada akhirnya pelaksanaan reviu yang efektif dan efisien dapat tercapai,” paparnya.
Inspektorat Makassar juga berharap peserta dapat mengkuti kegiatan hingga selesai serta melaksanakan tugas sebagai aparat pengawas internal Pemerintah Daerah Kota Makassar.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya menitip harapan kepada semua peserta agar Mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga pelaksanaan sosialisasi ini bermanfaat untuk kita semua khususnya dalam melaksanakan tugas sebagai aparat pengawas internal Pemerintah Daerah Kota Makassar,” tutupnya.
Zainal mmenyampaikn terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada narasumber dari BPKP perwakilan Sulawesi Selatan atas kerjasamanya sehingga sosialisasi ini dapat terselenggara dengan baik.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28