
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini.

“Kita sudah mulai salurkan (SPPT PBB) ke wajib pajak sejak beberapa hari lalu, pas sudah diserahkan Bapenda ke kecamatan terus ke Bira,” ungkap Lurah Bira, Muhammad Kasim. Rabu (29/5/2019).
Penyaluran SPPT PBB, kata Kasim, dilakukan secara bertahap. Pasalnya, masih terdapat kekurangan SPPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah Makassar.
“Yang baru kita salurkan itu nilai pajaknya yang dua juta rupiah ke bawah. Sisanya ada masih kita sortir, dan untuk empat atau lima juta ke atas itu belum kami terima SPPT,” terangnya.
Kasim membeberkan, terdapat sekitar 3000 an wajib pajak yang ada di wilayahnya. Termasuk perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Makassar.
Untuk wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB, Kasim menghimbau agar segera menunaikannya.
“Memang jatuh tempo masih lama, akhir September. Tapi lebih aman kalau dibayar memang. Karena kalau lewat bisa didenda dua persen dari besar nilai pajaknya,” ujarnya.
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09