
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini.

“Kita sudah mulai salurkan (SPPT PBB) ke wajib pajak sejak beberapa hari lalu, pas sudah diserahkan Bapenda ke kecamatan terus ke Bira,” ungkap Lurah Bira, Muhammad Kasim. Rabu (29/5/2019).
Penyaluran SPPT PBB, kata Kasim, dilakukan secara bertahap. Pasalnya, masih terdapat kekurangan SPPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah Makassar.
“Yang baru kita salurkan itu nilai pajaknya yang dua juta rupiah ke bawah. Sisanya ada masih kita sortir, dan untuk empat atau lima juta ke atas itu belum kami terima SPPT,” terangnya.
Kasim membeberkan, terdapat sekitar 3000 an wajib pajak yang ada di wilayahnya. Termasuk perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Makassar.
Untuk wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB, Kasim menghimbau agar segera menunaikannya.
“Memang jatuh tempo masih lama, akhir September. Tapi lebih aman kalau dibayar memang. Karena kalau lewat bisa didenda dua persen dari besar nilai pajaknya,” ujarnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02