
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini.

“Kita sudah mulai salurkan (SPPT PBB) ke wajib pajak sejak beberapa hari lalu, pas sudah diserahkan Bapenda ke kecamatan terus ke Bira,” ungkap Lurah Bira, Muhammad Kasim. Rabu (29/5/2019).
Penyaluran SPPT PBB, kata Kasim, dilakukan secara bertahap. Pasalnya, masih terdapat kekurangan SPPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah Makassar.
“Yang baru kita salurkan itu nilai pajaknya yang dua juta rupiah ke bawah. Sisanya ada masih kita sortir, dan untuk empat atau lima juta ke atas itu belum kami terima SPPT,” terangnya.
Kasim membeberkan, terdapat sekitar 3000 an wajib pajak yang ada di wilayahnya. Termasuk perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Makassar.
Untuk wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB, Kasim menghimbau agar segera menunaikannya.
“Memang jatuh tempo masih lama, akhir September. Tapi lebih aman kalau dibayar memang. Karena kalau lewat bisa didenda dua persen dari besar nilai pajaknya,” ujarnya.
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06