
MAKASSARMETRO– Camat Kepulauan Sangkarrang Drs. H. Akbar Yusuf, M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi bersama di Warkop Turatea Makassar, Kamis (20/06/2019).

Agenda rakor kali ini membahas mengenai Penjabaran Permendagri No.130 tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Camat Sangkarrang berkeinginan agar pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya bisa dirasakan betul warganya.
“Kami berkeinginan agar penerapan permendagri ini betul-betul sesuai tujuan dan sasaran yakni mensejahtrakan warga masyarakat dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka,” jelasnya.
Sementara itu ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang juga Ketua LPM Kelurahan Kodingareng H.Sampara Sarif mengatakan, “Pelibatan LPM dalam hal apapun terutama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan harus dilakukan karena sesuai dengan Perda 41 tahun 2001,” ungkapnya.
Hadir dalam rakor kali ini antara lain Ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Ketua LPM Barrang Lompo,Lurah Se Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, serta Kasi Ekbang Sangkarrang.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05