
MAKASSARMETRO– Camat Kepulauan Sangkarrang Drs. H. Akbar Yusuf, M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi bersama di Warkop Turatea Makassar, Kamis (20/06/2019).

Agenda rakor kali ini membahas mengenai Penjabaran Permendagri No.130 tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Camat Sangkarrang berkeinginan agar pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya bisa dirasakan betul warganya.
“Kami berkeinginan agar penerapan permendagri ini betul-betul sesuai tujuan dan sasaran yakni mensejahtrakan warga masyarakat dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka,” jelasnya.
Sementara itu ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang juga Ketua LPM Kelurahan Kodingareng H.Sampara Sarif mengatakan, “Pelibatan LPM dalam hal apapun terutama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan harus dilakukan karena sesuai dengan Perda 41 tahun 2001,” ungkapnya.
Hadir dalam rakor kali ini antara lain Ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Ketua LPM Barrang Lompo,Lurah Se Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, serta Kasi Ekbang Sangkarrang.
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
Minggu, 26 Juli 2026 12:38
Jelajah Sampah di Mamajang, DLH Makassar Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Rumah
Minggu, 26 Juli 2026 01:43
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34