
MAKASSARMETRO – Rumah Sakit Bahagia yang terletak di BTN Minasa UPA blok H7 nomor 9, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, sudah ada alas hak. Sebelumnya, pihak RS Bahagia diduga menyalahgunakan lahan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas (Fasos).

Namun, berdasarkan akta jual beli nomor 150/KT/VII/1999 menyatakan bahwa Gubernur Sulsel Periode 2003-2008, H M Amin Syam telah membeli lahan tersebut dan diperuntukkan untuk lahan pembangunan rumah sakit.
“Beliau (Amin Syam) sudah membeli tanah tersebut dari PT Timurama itu tertera dengan jelas pada akta jual beli yang diterbitkan dengan Nomor 150/KT/VII/1999 tertanggal 5 Juli 1999,” ucap Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Manai Sophian, Senin (22/7/2019).
Tak hanya itu, kepemilikannya juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20192 tahun 1999 dan surat ukur No 00113/1999. Semua surat yang terbitkan menyatakan lahan tersebut milik Amin Syam.
“Perlu saya jelaskan bahwa akta jual beli ini dibuat PPAT kecamatan Tamalate atas nama Drs Makkulau dan ada beberapa saksi-saksi serta didampingi camat Rappocini yang pada waktu itu dijabat oleh Rompegading Patiroy,” jelasnya.
Karenanya, secara keperdataan lahan itu menjadi milik Amin Syam bukan sebagai fasum fasos dan harus dilindungi UU.
“Dasarnya kuat. Harapannya ini perlu kita jelaskan kepada publik. Sesuai UU dan hukum, lahan tersebut memiliki bukti kepemilikan SHM yang sah di mata negara,” pungkasnya.
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Jumat, 07 Agustus 2026 22:27
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52