
MAKASSARMETRO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar tangah membahas rencana pengembalian fungsi trotoar khususnya pada kawasan tertib lalu lintas. Sebagaimana fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki.

Beberapa trotoar di Makassar beralih fungsi menjadi tempat jualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Alih fungsi lain yaitu dijadikan tempat parkir oleh oknum.
Berdasarkan Perwali Makassar Nomor 145 Tahun 2009, ada 7 ruas jalan yang menjadi kawasan tertib lalu lintas yaitu: Jln. Sudirman, Jln. H. Bau, Jln. Penghibur, Jln. Pasar Ikan, Jln. Ujung Pandang, Jln. Riburane, dan Jln. Ahmad Yani.
Terkait rencana pengembalian fungsi trotoar, Dinas PU melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder pada 1 Agustus lalu.
Rapat dipimpin Kabid Jalan dan Jembatan, Tajuddin Beddu, ST dan dihadiri stakeholder external Dinas PU Makassar.
Stakeholder dalam rakor tersebut seperti Satlantas Polrestabes Makassar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PD Parkir, PD Pasar, dan Camat Ujung Pandang.
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12