Ilustrasi obat. (Foto: Hallo Sehat). 
MAKASSAEMETRO – Baru-baru ini diberitakan seorang ibu hamil yang menjadi korban obat kedaluwarsa. Peristiwa tersebut terjadi di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakata Utara.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisan memeriksa dua bidan yang merawat ibu hamil korban obat kedaluwarsa tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, kandungan obat yang sudah kedaluwarsa akan berubah menjadi zat yang berbahaya.
“Dapat dimungkinkan obat kedaluwarsa mengalami penurunan kadar sehingga khasiat obat berkurang,” tulis BPOM di akun Instagram resminya.
Selain khasiat, obat yang sudah kedaluwarsa juga dapat terurai menjadi zat lain yang dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Tanggal kedaluwarsa menunjukkan kestabilan suatu obat selama masa penyimpanan berdasarkan hasil uji laboratorium.
Adapun batas waktu maksimal obat yang dapat dikonsumsi sesuai dengan waktu kedaluwarsa ytang tercantum dalam kemasan.
Contohnya: Jika pada kemasan tercantum ED Agustus 2019, maka obat tersebut masih boleh dikonsumsi pada 31 Agustus 2019.
“Masyarakat harus cermat memperhatikan batas kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan. Ingin sembuh jangan mengonsumsi obat kedaluwarsa,” tulis BPOM.
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Jumat, 07 Agustus 2026 22:27
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52