Ilustrasi obat. (Foto: Hallo Sehat). 
MAKASSAEMETRO – Baru-baru ini diberitakan seorang ibu hamil yang menjadi korban obat kedaluwarsa. Peristiwa tersebut terjadi di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakata Utara.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisan memeriksa dua bidan yang merawat ibu hamil korban obat kedaluwarsa tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, kandungan obat yang sudah kedaluwarsa akan berubah menjadi zat yang berbahaya.
“Dapat dimungkinkan obat kedaluwarsa mengalami penurunan kadar sehingga khasiat obat berkurang,” tulis BPOM di akun Instagram resminya.
Selain khasiat, obat yang sudah kedaluwarsa juga dapat terurai menjadi zat lain yang dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Tanggal kedaluwarsa menunjukkan kestabilan suatu obat selama masa penyimpanan berdasarkan hasil uji laboratorium.
Adapun batas waktu maksimal obat yang dapat dikonsumsi sesuai dengan waktu kedaluwarsa ytang tercantum dalam kemasan.
Contohnya: Jika pada kemasan tercantum ED Agustus 2019, maka obat tersebut masih boleh dikonsumsi pada 31 Agustus 2019.
“Masyarakat harus cermat memperhatikan batas kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan. Ingin sembuh jangan mengonsumsi obat kedaluwarsa,” tulis BPOM.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35