
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar menambah kuota penerimaan CPNS untuk penyandang difabel tahun ini dibanding tahun lalu. Dari 526 formasi yang disediakan, 14 disediakan untuk difabel dan cumlaude.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKD Kota Makassar, Abd Kadir Masri mengatakan untuk pendaftaran 2019 ini, ada 10 formasi yang disediakan bagi peserta penyandang difabel. Dibanding tahun sebelumnya yang hanya 3 formasi saja.
“Tahun ini memang lebih banyak. Itu berdasarkan kuota dua persen dari jumlah kuota yang akan diterima. Kalau tahun lalu ada tiga, tapi yang lulus cuma satu karena tidak memenuhi passing grade,” ungkap Kadir Masri.
Formasi yang disediakan antara lain, lima Guru Agama Islam Ahli Pertama, satu Guru Bimbingan Konseling Ahli Pertama, dua Guru Kelas Ahli Pertama, satu Mediator hubungan industrial ahli pertama, dan satu Penyuluh penanganan masalah sosial.
Sementara untuk jalur cumlaude, dikurangi dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemerintah kota menerima 16 formasi untuk cumlaude, tahun ini hanya empat saja.
Keempat formasi tersebut antara lain satu Guru kelas ahli pertama, satu Penata ruang ahli pertama, satu Ahli pertama pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dan satu Pranata komputer ahli pertama.
Pendaftar melalui dua jalur ini yang nantinya tidak lolos, maka akan dikembalikan ke jalur umum. Ini merupakan salah satu bentuk pengkhususan bagi pendaftar difabel dan cumlaude ini.
“Kalau ada yg tidak lolos disini, dia kembali ke formasi umum. Jadi nanti siapa di umum, diurut berdasarkan peringkat lagi. Karena sebenarnya mereka ini berada di jalur umum, tapi kita porsikan di sini,” ujar Kadir.
Para pelamar disabilitas ini harus memiliki kriteria khusus. Antara lain pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik). Tentu dengan ketentuan mampu melakukan tugas menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
Sementara untuk cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.
Ketentuannya yaitu berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Atau telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannnya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Selasa, 21 April 2026 23:03
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00