MAKASSARMETRO – Dalam rangka mengoptimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari alokasi belanja APBN, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Plt. Direktur Jenderal Keuangan Daerah untuk membahas perbaikan pengelolaan anggaran.

“Pak Menko meminta dari Mendikbud, Menteri Agama, Mendagri, dan kami untuk sama-sama duduk dengan Kemenko membahas ekosistem pendidikan dan sistem untuk menggunakan anggaran pendidikan supaya lebih baik lagi,” terang Menkeu sesaat setelah rapat di Kantor Kemenko PMK, Rabu (04/03/2020).

Sri Mulyani menyampaikan proses pencairan anggaran pendidikan yang telah dilakukan selama ini, melalui saluran serta kriteria yang berbeda dari Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Selama ini pencariannya melalui berbagai saluran. Mendikbud, Ristek, Kemenag. Itu yang dari pusat saja. Yang daerah Rp330 triliun sendiri adalah melalui daerah, DAU, gaji guru DAK Fisik, membangun sekolah dan DAK Non Fisik,” jelasnya.
Menkeu melanjutkan, untuk dana BOS SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah khusus itu disalurkan melalui DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) ke sekolah. Mekanisme monitoring akuntabilitas penggunaan dana BOS semua akan dilakukan Kemendikbud dari sisi platform akuntabilitasnya.
Namun, karena saluran dan kriteria yang berbeda-beda, Kemenkeu tidak bisa menyusuri penggunaan dana BOS yang disalurkan Kemenag untuk madrasah. Ada yang langsung seperti tingkat Tsanawiyah dan Aliyah, sedangkan Ibditaiyah dari dinas.
“Salurannya berbeda-beda, kriteria berbeda-beda. Jadi, kita tidak bisa mentrack apakah dana tersebut digunakan benar-benar untuk pendidikan atau memperbaiki kualitas pendidikan,” jelasnya.
Pada pembukaan rapat, Menko PMK menjelaskan rapat akan membahas enam agenda. Pertama, Percepatan BOS yang semula 4 tahap menjadi 3 tahap. Kedua, penyaluran tidak langsung melalui kas umum daerah tapi dari kas umum negara langsung ke rekening sekolah. Ketiga, Kemenag menyalurkan 2 tahap langsung ke madrasah.
Keempat, Kemdikbud mengizinkan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sementara Kemenag diizinkan maksimal hanya 30%. Kelima, perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan antara Kemenag dan Kemdikbud. Terakhir, kepastian tidak akan muncul gelombang guru honorer baru, baik di sekolah maupun di madrasah.
Dengan adanya pengelolaan penyaluran anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien diharapkan sekolah bisa lebih leluasa dalam hal pendanaan operasional sekolah. Lebih jauh, tentu hal ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas SDM Indonesia
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35