MAKASSARMETRO – Pengadilan Negeri (PN) Makassar bakal menggelar sidang perdana kasus penggelapan uang pada sebuah perusahaan minuman markisa merek Bola Dunia, Kamis mendatang (12/3/2020).
Kasus ini melibatkan RMD, seorang wanita yang menyalahkangunakan posisinya sebagai kasir dengan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3 Milliar
Menurut Jusuf Rajab SH.MH, kuasa hukum CV Karya Kita, nama perusahaan minuman tersebut, sejak 25 Februari, RMD sudah ditahan pada Rutan Makassar setelah kasusnya dinyatakan P-21.
“Sebenarnya klien saya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi, RMD selalu berkelit dan terkesan ingin lari dari tanggungjawab. Makakanya kami berinsiatif melaporkannya ke aparat hukum,” kata Jusuf pada jumpa media di Makassar, Selasa (10/3/2020).
Jusuf menjelaskan, pihaknya melaporkan RMD ke Polda Sulsel pada 4 Oktober 2019. Sebelumnya, pihak perusahaan menemukan adanya masalah pada laporan keuangan perusahaan.
Pada audit pertama yang dilakukan pada Juli-Agustus 2019, auditor internal perusahaan menemukan adanya penggelapan yang dilakukan RMD sebesar Rp1,3 M pada laporan keuangan periode April 2017- April.2019.
“Dan itu diakui oleh yang bersangkutan. Ia pun berjanji akan mengembalikan dengan cara menyicil. Kami sudah memberi kelonggaran dengan hanya membebankan ke RMD, pembayaraan cicilan sebera Rp.1,15 M. Tapi, sampai saat ini tidak pernah terealisasi,” terang Jusuf.
Itikad yang tak baik yang dilakukan RMD membuat pihak perusahaan melakukan audit ‘mundur, yakni periode 2016-2016. Ternyata ditemukan penggelapan dana yang lebih besar yakni Rp1,8.
“Bisa jadi nilainya lebih besar dari itu kalau klien kami melakukan audit lebih mundur lagi. Karena RMD sudah berkerja dengan klien kami hampir 20 tahun,” tegas Jusuf.
Pada kesempatan sama, Donny Hamid, selaku wakil Direktur CV Karya Kita, berharap RMD menunaikan kewajibannya meski proses hukum di pengadilan tetap berjalan.
“Bagi kami, dana itu terbilang besar,” tutur Donny.
Jusuf menambahkan, pihaknya menunggu hasil keputusan pengadilan.
“Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum lain terkait perdata juga pencucian uang. Karena kami tahu, RMD yang juga istri salah satu anggota DPRD Naros ini ,memiliki banyak aset di Makassar dan Maros yang sebenarnya bisa melunasi kewajibannya itu,” kata Jusuf.
Jusuf pun berharap pihak kejaksaan dan pengadilan negeri Makassar bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini.
“Karena kasusnya sangat terang benderang dan ada pengakuan dari RMD sendiri,” pungkas Jusuf.
Majene Dilanda Gempa Magnitudo 6,2, Terasa Sampai ke Makassar
Jumat, 15 Januari 2021 03:06DPRD WFH, Tidak TerimaTamu, Semua Harus Rapid Antigen
Kamis, 14 Januari 2021 17:38Gubernur Sulsel Sebut Program Vaksinasi Solusi Pandemi COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 13:43Gawat, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Rumah Sakit Dadi Penuh
Kamis, 14 Januari 2021 13:14Jalani Vaksinasi COVID-19, Pj Wali Kota Makassar: Sama Sekali Tidak Berasa
Kamis, 14 Januari 2021 12:56Bersama Forkopimda, Ketua DPRD Makassar Turut Hadir dalam Pencanangan Vaksin COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 12:51Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kamis, 14 Januari 2021 11:50