
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk dan keluar dari seluruh pulau kecil yang ada di Wilayah Kota Makassar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang, menciptakan physical distancing diseluruh wilayah Kota Makassar.

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb melaporkan hal ini saat berlangsung Virtual Meeting dengan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020).
Pernyataan Iqbal ini dikuatkan dengan Surat Edaran yang di keluarkan tertanggal 27 Maret 2020 mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 dikepulauan dalam wilayah Kota Makassar.
“Kami laporkan ke Pak Gubernur terkait perkembangan sejumlah upaya menahan laju penyebaran Virus Covid-19 di Makassar. Salah satunya terkait pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk, maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistik” ujar Iqbal.
Surat Edaran dengan nomor surat 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 menerangkan bahwa untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan, agar masyarakat tidak keluar masuk dari dan kepulau dalam wilayah kota Makassar.
“Kita menyediakan alat Thermal Gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau serta melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau. Selain itu juga memberlakukan pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau” jelas Iqbal.
Sepeti diketahui, Makassar memiki 12 pulau kecil 10 di antaranya berpenghuni yaitu, Lae lae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu Lumu, Langkai dan Lanjukang, pulau-pulau tersebut bagian dari Kepulauan Spermonde.

Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09