MAKASSARMETRO – Selama 20 hari menggelar Operasi Antik dari tanggal 16 Maret hingga 4 April 2020, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar amankan 29 orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim , menyebutkan “dari 29 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 16,35 gram sabu.
“Dari 18 kasus yang kami ungkap, 16 merupakan non TO dan 2 kasus adalah TO, di antaranya ada 1 tersangka bandar, 3 pengedar dan 25 pemakai, Kemudian 4 tersangka perempuan dan 25 laki – laki ” terang Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Selasa (7/4/2020) di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Ditambahkan, jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka Polres Pelabuhan telah menyelamatkan 240 jiwa dari bahaya narkoba.
” Tujuan Operasi Antik 2020 , ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba” tambah Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim
Sementara dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Sensus Penduduk 2020: Jumlah Penduduk Indonesia 271 Juta Jiwa
Kamis, 21 Januari 2021 22:06Relawan Wahdah Islamiyah Tangani Trauma Healing Korban Gempa di Perbatasan Selat Makassar
Kamis, 21 Januari 2021 21:41BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud
Kamis, 21 Januari 2021 21:18DPR RI Setujui Angkat Komjen Listyo Sigit Menjadi Kapolri
Kamis, 21 Januari 2021 16:53Januari 2021, 185 Bencana Terjadi di Indonesia
Kamis, 21 Januari 2021 16:4123 Januari, Danny-Fatma Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Kamis, 21 Januari 2021 14:41Dosen Agama Protestan Universitas Hasanuddin Ditemukan Tewas
Kamis, 21 Januari 2021 14:31Gempar Sulbar, 103 Bangunan Sekolah Rusak
Kamis, 21 Januari 2021 14:27