MAKASSARMETRO – Enam pecahan uang rupiah tidak bisa lagi ditukarkan setelah 28 Desember 2020.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI).

Dari situs resmi bi.go.id disebutkan enam pecahan yang tak laku lagi ditukarkan ini adalah uang kertas pecahan Rp500 dan Rp100 tahun emisi 1968.
Lalu pecahan Rp5000 dan Rp1000 tahun emisi 1975. Selain itu, uang pecahan Rp500 dan Rp100 tahun 1977.
Selain keenam pecahan rupiah itu ada empat pecahan lagi yang segera menyusul.
Antara lain pecahan Rp10000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992.
Lalu pecahan Rp5000 dan Rp1000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut pada 1 Mei 1992.
Terakhir pecahan Rp500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992. Keempat pecahan ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09