MAKASSARMETRO – Enam pecahan uang rupiah tidak bisa lagi ditukarkan setelah 28 Desember 2020.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI).

Dari situs resmi bi.go.id disebutkan enam pecahan yang tak laku lagi ditukarkan ini adalah uang kertas pecahan Rp500 dan Rp100 tahun emisi 1968.
Lalu pecahan Rp5000 dan Rp1000 tahun emisi 1975. Selain itu, uang pecahan Rp500 dan Rp100 tahun 1977.
Selain keenam pecahan rupiah itu ada empat pecahan lagi yang segera menyusul.
Antara lain pecahan Rp10000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992.
Lalu pecahan Rp5000 dan Rp1000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut pada 1 Mei 1992.
Terakhir pecahan Rp500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992. Keempat pecahan ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia. (*)
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18