MAKASSARMETRO – Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
Uang kertas terbaru ini telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Blusukan di Pasar Hartaco, Andi Seto Tolak Retribusi Mahal Hingga Benahi Fasilitas
Senin, 07 Oktober 2024 12:20Kerja Keras dan Sinergi Indira Yusuf Ismail Bawa Manggala Raih Juara Lomba Kelurahan
Senin, 07 Oktober 2024 12:13Program Ganjil Genap Seto-Rezki Untungkan Ojol dan Angkutan Umum di Makassar
Minggu, 06 Oktober 2024 23:09Tim Aurama: Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Gowa Lengkap, Sudah Ditindaklanjuti
Minggu, 06 Oktober 2024 18:46Rezki Mulfiati Lutfi Komitmen Tuntaskan Masalah Air Bersih di Utara Makassar
Minggu, 06 Oktober 2024 18:24Jalan Sehat dan Senam Bersama, Pjs Wali Kota Makassar: Olahraga Investasi Berharga
Minggu, 06 Oktober 2024 16:03Andi Seto-Rezki Tuntaskan Kunjungan 14 Titik di Biringkanaya, Warga Dukung Program Makassar Nyaman
Sabtu, 05 Oktober 2024 21:01Pjs Wali Kota Makassar Ikut Semarakkan Upacara HUT TNI di Lapangan Karebosi
Sabtu, 05 Oktober 2024 20:54