MAKASSARMETRO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, membuka pelayanan secara daring alias online. Hal tersebut lantaran penutupan sementara layanan atau lockdown di kantor Disdukcapil.

Sekretaris Disdukcapil Kota Makassar, Chaidir, mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa melayani masyarakat secara langsung. Kendati begitu, bagi warga yang ingin mengurus kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, atau surat pindah, bisa melalui online.

“Kecuali KTP-el itu tidak bisa karena harus ada kontak langsung,” papar Chaidir, Selasa (29/12/2020).
Pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup sementara usai belasan pegawainya dinyatakan positif COVID-19. pelayanan ditutup sementara mulai 29 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Chaidir menyebutkan bahwa Senin kemarin layanan di kantor sempat buka dan pegawai pun masuk seperti biasa.
“Sebenarnya kemarin masuk, tapi setelah keluar hasil swab pegawai di kantor ada yang positif makanya kita tutup mulai besok sampai 3 Januari 2021,” ujarnya.
Setelah melaksanakan swab test yang dilakukan seluruh pegawai Disdukcapil merupakan instruksi Pemkot Makassar sebagai upaya menekan COVID-19 pada klaster perkantoran.
“Jadi mereka sudah laporkan hasilnya, untuk sementara ini ada 12 yang terkonfirmasi positif,” tuturnya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37