MAKASSARMETRO – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Nomor: LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai 17 Februari 2021.

Paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi kemanakannya korban, sebut saja Bunga (nama samaran), yang baru berusia 16 tahun.

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki, Kumbang (nama samaran) juga berusia 16 tahun, memiliki teman tiga orang lagi yang juga di bawah umur.
Kejadian terjadi di tribune lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di tempat berbeda, Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak. “Ini hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya,” kata AKBP Iwan. (*)
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55