MAKASSARMETRO – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem, berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (22/2/2021).
Mereka adalah AR (32), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Lappa Cilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, AH (22), pekerja lapangan PLN, alamat Dusun Bilanri, Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan, dan JM (21), pekerjaan sopir mobil, alamat Dusun Joalampe, Desa alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, 1 batang pyrex kaca, 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu-sabu, 1 buah korek api Gas, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah botol plastik bening, uang tunai Rp400.000, 1 unit handphone Vivo warna hitam biru, dan 1 unit handphone Samsung warna putih.
Kronologis penangkapan berawal dari penangkapan AR di rumahnya di Desa Alenangka yang telah ditemukan dalam penguasaannya barang bukti narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu-sabu sebanyak 11 saset dan 2 unit handphone yang diduga gunakan untuk komunikasi.
AR mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari AH dengan maksud untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan untuk mencari AH dan pada hari Senin (22/2/2021) pukul 12.00 Wita, AH diamankan dan ditemukan dalam penguasaannya 1 unit handphone dan uang tunai Rp400.000, uang hasil penjualan sabu oleh AR. Dan mengakui kalau benar telah menyerahkan sabu kepada AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya.
Saat AH diamankan dan dilakukan interogasi mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AR diterima atau dari JM. Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap JM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau rumah, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaannya. Melainkan 1 unit handphone alat yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika.
Setelah JM diamankan, Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan interogasi dan mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AH untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai, sehingga ketiga orang diamankan bersama dengan barang buktinya di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dia pun menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” kata Kapolres. (*)
Kapolres Sinjai Juara 1 Pelatihan Public Speaking Divisi Humas Polri
Rabu, 24 Februari 2021 09:09UMI Sepakati Kolaborasi Internasional dengan UCYP Pahang Malaysia
Rabu, 24 Februari 2021 09:03Empat Pasar di Makassar Dapat Bantuan CSR BRI Peduli
Rabu, 24 Februari 2021 08:36Kuota 100 Orang, Kantor Damkar Sesak Peserta Pendaftaran Tenaga Kontrak
Rabu, 24 Februari 2021 08:30Setahun Pandemi, Rp227 Miliar Habis untuk Penanganan COVID-19 Sulsel
Selasa, 23 Februari 2021 15:08Pemprov Sulsel Usulkan 1.013 Formasi CPNS dan PPPK 2021
Selasa, 23 Februari 2021 14:53Kasus Masih Tinggi, IDI Makassar Tolak Kebijakan Sekolah Tatap Muka
Selasa, 23 Februari 2021 14:36