MAKASSARMETRO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Makassar akan terima gaji. Nilainya bisa mencapai angka Rp3 juta lebih per bulan. Itu adalah gaji dan tunjangan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengalokasikan Rp8,7 miliar untuk membayar gaji 183 PPPK selama setahun.
“Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat,” kata Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman, Rabu (7/4/2021).
Dia menyebutkan skema penggajian tenaga PPPK sama dengan PNS. Tidak hanya gaji, mereka juga dipastikan akan menerima tunjangan kinerja. Hanya tingga menunggu SK diterbitkan. “Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji,” singkat dia.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar lalu. (*)
27 Penghapal Al-Qur’an Lulus Jadi Imam Masjid di UEA, 3 dari Sulsel
Jumat, 23 April 2021 15:17Jadi Pembicara HUT Otonomi Daerah Ke-25, Danny Pomanto Paparkan Makassar Recover
Jumat, 23 April 2021 14:25TPP ASN Pemkot Makassar Bisa-bisa Dipangkas
Jumat, 23 April 2021 14:19ASN Pemkot Makassar Nekat Mudik Lebaran, Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat
Jumat, 23 April 2021 10:14Makin Mudah, Bayar Parkir di Makassar Bisa Pakai GoPay
Jumat, 23 April 2021 09:27DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan untuk Kawal Pencairan Bantuan PKH
Kamis, 22 April 2021 19:02Sekolah Tatap Muka, Disdik Makassar Wajibkan Orang Tua Murid Punya Surat Permohonan
Kamis, 22 April 2021 18:57Selama Ramadan, Dinas Perdagangan Makassar Gelar Pasar Murah
Kamis, 22 April 2021 17:20