Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Makassar akan terima gaji. Nilainya bisa mencapai angka Rp3 juta lebih per bulan. Itu adalah gaji dan tunjangan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengalokasikan Rp8,7 miliar untuk membayar gaji 183 PPPK selama setahun.

“Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat,” kata Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman, Rabu (7/4/2021).
Dia menyebutkan skema penggajian tenaga PPPK sama dengan PNS. Tidak hanya gaji, mereka juga dipastikan akan menerima tunjangan kinerja. Hanya tingga menunggu SK diterbitkan. “Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji,” singkat dia.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar lalu. (*)
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35