Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Makassar akan terima gaji. Nilainya bisa mencapai angka Rp3 juta lebih per bulan. Itu adalah gaji dan tunjangan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengalokasikan Rp8,7 miliar untuk membayar gaji 183 PPPK selama setahun.

“Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat,” kata Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman, Rabu (7/4/2021).
Dia menyebutkan skema penggajian tenaga PPPK sama dengan PNS. Tidak hanya gaji, mereka juga dipastikan akan menerima tunjangan kinerja. Hanya tingga menunggu SK diterbitkan. “Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji,” singkat dia.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar lalu. (*)
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24