Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK Pemkot Makassar

Kamis, 08 April 2021 20:42 WITA Reporter : Makassarmetro
Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK Pemkot Makassar Ilustrasi.

MAKASSARMETRO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Makassar akan terima gaji. Nilainya bisa mencapai angka Rp3 juta lebih per bulan. Itu adalah gaji dan tunjangan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengalokasikan Rp8,7 miliar untuk membayar gaji 183 PPPK selama setahun.

“Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat,” kata Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman, Rabu (7/4/2021).

Dia menyebutkan skema penggajian tenaga PPPK sama dengan PNS. Tidak hanya gaji, mereka juga dipastikan akan menerima tunjangan kinerja. Hanya tingga menunggu SK diterbitkan. “Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji,” singkat dia.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar lalu. (*)

Topik berita Terkait:
  1. BPKAD Makassar
  2. Pemkot Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca