Nurdin Abdullah. MAKASSARMETRO – Masa tahanan untuk Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat diperpanjang.

Keduanya tersandung dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infranstruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4/2021).
“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar,” katanya.
“Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” tambah Ali Fikri.
“Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021,” ujarnya.
“Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.
Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.
“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” katanya.
Melihat penambahan masa tahanan hingga 30 hari ke depan, maka NA dan ER dipastikan akan berlebaran di rutan KPK. Mengingat 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 Mei 2021. (*)
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55