Nurdin Abdullah. MAKASSARMETRO – Masa tahanan untuk Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat diperpanjang.

Keduanya tersandung dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infranstruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4/2021).
“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar,” katanya.
“Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” tambah Ali Fikri.
“Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021,” ujarnya.
“Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.
Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.
“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” katanya.
Melihat penambahan masa tahanan hingga 30 hari ke depan, maka NA dan ER dipastikan akan berlebaran di rutan KPK. Mengingat 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 Mei 2021. (*)
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06