Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel mencatat 12 perusahaan tidak memberi tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada momentum Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, menyebutkan belasan perusahaan yang dilaporkan itu bergerak di bidang distributor, industri kayu, industri pengelolaan makan-minum, hingga perhotelan.

“Beberapa di antaranya sudah dalam tahap melakukan pembayaran,” kata Akhryanto, Rabu (19/5/2021).
Seluruh perusahaan yang dilaporkan tersebut telah dimediasi oleh tim pengawasan dan diberi pembinaan. Dari proses pembinaan itu, kata Akhryanto, sudah ada empat perusahaan yang dinyatakan telah membayar THR karyawannya.
Bagi perusahaan yang telah melalui tahap mediasi, tapi masih belum membayar THR kepada karyawannya, akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Perusahaan diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran sambil dicari tahu alasan perusahaan tidak membayar THR. “Waktu untuk pembayaran nanti tergantung pengawasnya,” ucapnya.
Akhryanto mengatakan pembayaran THR oleh perusahaan harus sesuai surat edaran Kementerian Ketanagakerjaan. Perusahaan wajib membayar penuh THR keagamaan kepada para karyawannya.
“Makanya kita mau tahu alasan perusahaan tidak bayar THR. Apakah karena kondisi keuangan yang bermasalah atau tidak mau membayarkan THR pegawainya,” katanya.
Adapun untuk sanksi yang disiapkan kepada perusahaan yang tidak membayar THR antara lain, sanksi teguran, hingga pembatasan wilayah dan pelayanan publik. Misalnya bila perusahaan yang ingin mengurus izin, maka pihak terkait tidak akan mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02