Ilustrasi. MAKASSARMETRO – DPRD Kota Makassar mewanti-wanti kepada seluruh perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, meminta Pemkot Makassar menutup perusahaan yang tidak membayar THR karyawan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, kata dia, juga wajib memonitor hak-hak karyawan agar bisa segera direalisasikan. “Kalau ada karyawan THR yang dicicil, maka kami akan rekomendasikan usaha itu ditutup saja,” kata Wahab, Rabu (5/5/2021).
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David, berujar kondisi keuangan di tengan pandemi Covid-19 memang belum stabil. Namun,
pemberian THR tetap menjadi kewajiban perusahaan.
“H-7 harus tuntas jangan baru mau mulai jadi kita berharap minggu ini mulai tersalurkan itu. Persoalan besarannya bisa dihitung baik-baik, jadi bisa disesuaikan kondisi keuangan perusahaan,” ucap Mario.
Dia meminta perusahaan dan Pemkot Makassar segera mencairkan THR seluruh karyawan. Biar begitu, karyawan juga harus tetap memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
“Pekerja ini adalah aset perusahaan yang harus dijaga dan dipelihara kemudian cari pengertian yang baik. Tapi jangan juga perusahaan sembunyi-sembunyi ya ada yang bagus bisnisnya, tapi bilang tidak itu bahaya,” tutur Mario. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02