Tilang Elektronik, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 430 Ribu Pelanggaran

Sabtu, 29 Januari 2022 10:36 WITA Reporter : Makassarmetro
Tilang Elektronik, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 430 Ribu Pelanggaran Ilustrasi.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar menindaki ratusan ribu jenis pelanggaran lalu lintas sejak kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi sejak awal 2021.

“Jumlahnya itu mencapai 474.635 pelanggaran yang terdata dan sudah ditindaki sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ditambah hari ini ada lagi ada 412,” kata Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi, kemarin.

Murdadi mengatakan, jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal ETLE diluncurkan serentak di Indonesia, termasuk di Kota Makassar. Pelanggar terpantau lewat 16 titik kamera yang ada di sejumlah jalan protokol di Makassar.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah seputar penggunaan sabuk pengaman serta berkendara sambil menggunakan HP.

“Itu banyak yang tidak menggunakan safety belt, baik yang mengemudi maupun yang di sampingnya kemudian semua terpantau lewat ETLE. Dan yang kedua adalah penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraannya,” Murdadi menerangkan.

Identitas kendaraan yang melanggar secara otomatis terdata lewat ETLE. Petugas yang telah bekerja sama dengan kantor pos kemudian mengirim surat pemberitahuan atau surat konfirmasi sesuai alamat pelanggar. Di dalamnya tercatat jenis pelanggaran pengemudi.

Setelah surat diterima dan ditandatangani, pelanggar diminta untuk menyelesaikan denda pelanggaran lewat transfer bank atau bisa dengan mendatangi langsung Kantor Satlantas Polrestabes Makassar.

“Jadi denda pelanggarannya bisa langsung masuk ke dalam kas negara,” katanya.

Murdadi mengatakan, tak sedikit dari pelanggar yang komplain karena tiba-tiba mendapat surat. Setelah dijelaskan dan diperlihatkan bukti pelanggarannya, barulah si pelanggar paham dan membayarkan dendanya.

“Setelahnya baru kita ingatkan kembali agar supaya di kemudian hari tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama dan berhati-hati berkendara,” ujar Murdadi. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca