Ilustrasi. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali pasca Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Di Sulawesi Selatan, ada dua daerah yang berstatus PPKM level 3, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Penetapan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/5/2022). Berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Daftar PPKM kabupaten/kota di Sulsel
Level 1
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Maros
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Toraja Utara
Kota Parepare
Kota Palopo
Level 2
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Bone
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep)
Kabupaten Barru
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Timur
Level 3
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)
Kota Makassar
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Senin, 18 Mei 2026 20:51