Ilustrasi. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali pasca Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Di Sulawesi Selatan, ada dua daerah yang berstatus PPKM level 3, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Penetapan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/5/2022). Berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Daftar PPKM kabupaten/kota di Sulsel
Level 1
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Maros
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Toraja Utara
Kota Parepare
Kota Palopo
Level 2
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Bone
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep)
Kabupaten Barru
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Timur
Level 3
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)
Kota Makassar
Polisi Didesak Tahan Tersangka Perusakan PO New Liman, Percepat Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 10 Februari 2026 15:08
Pemkot Makassar Pastikan PKL Sekitar SMK 4 Ditertibkan
Senin, 09 Februari 2026 16:07
Wali Kota Makassar Gerak Cepat Tangani Jalan Berlubang di Veteran Selatan
Senin, 09 Februari 2026 10:46
Pohon Tumbang Mengganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya
Minggu, 08 Februari 2026 13:17
Respon Cepat Keluhan Warga, Wali Kota Makassar Tinjau dan Perbaiki Jalan Garuda
Minggu, 08 Februari 2026 11:41
Munafri Lantik 13 Camat di Makassar, Berikut Nama-namanya
Jumat, 06 Februari 2026 14:45
Munafri Ajak Alumni Unismuh Hadirkan Solusi Nyata di Sektor Pendidikan Makassar
Kamis, 05 Februari 2026 17:02
Munafri Pastikan Pembangunan Jembatan Kaccia di Barombong Dimulai Maret 2026
Kamis, 05 Februari 2026 16:57