MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penularan Covid-19 luar Pulau Jawa-Bali. PPKM kali ini berlaku 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat,” beber Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Selama PPKM periode ini seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, yang masih masuk PPKM level 2.
Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non-kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.
Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.
Pemkot Makassar Bantah PHK Pegawai Non ASN, Hanya Pendataan Ulang
Sabtu, 17 Mei 2025 19:02Makassar Half Marathon 2025 Segera Dimulai 31 Mei, Target 10.000 Pelari
Jumat, 16 Mei 2025 22:43Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jumat, 16 Mei 2025 11:35Appi Usulkan Andi Zulkifli Nanda Jadi Sekda Makassar Definitif
Kamis, 15 Mei 2025 23:25Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di Jepang
Kamis, 15 Mei 2025 11:20Gandeng Lions Club, Pemkot Makassar Gratiskan 20 Ribu Kacamata untuk Siswa SD-SMP
Rabu, 14 Mei 2025 22:02Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Makassar Siapkan Solusi Sampah di TPA Antang
Selasa, 13 Mei 2025 23:19Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemkot Makassar Tingkatkan Layanan Air Baku
Selasa, 13 Mei 2025 19:39