PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 1 Agustus 2022

Senin, 04 Juli 2022 13:35 WITA Reporter : Makassarmetro
PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 1 Agustus 2022 Ilustrasi.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penularan Covid-19 luar Pulau Jawa-Bali. PPKM kali ini berlaku 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat,” beber Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Selama PPKM periode ini seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, yang masih masuk PPKM level 2.

Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non-kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.

Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.

Topik berita Terkait:
  1. PPKM Luar Jawa-Bali
Berikan Komentar
Komentar Pembaca