Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (tengah). MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, sekaligus Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengharapkan agar kebijakan terkait penghapusan tenaga honerer ditunda.

Hal penting lainnya yang dianggap perlu menjadi perhatian adalah kebijakan yang direncanakan Kemenpan-RB itu bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tahun politik. Sehingga dikhawatirkan menjadi isu politik.

“Kami dengan beberapa kabupaten dan kota berharap penghapusan tenaga kontrak di pemerintah pusat dapat ditunda sampai selesainya rangkaian pemilu serentak 2024. Rekomendasi ini bahkan dikeluarkan sebagai salah satu usulan dalam Rakernas XIV APKASI tahun 2022 baru-baru ini di Bogor,” jelasnya setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Kondisi di daerah kekurangan pegawai terutama yang bertugas di garda depan untuk memberi pelayanan masyarakat. Imbasnya, sebagian besar pelayanan publik banyak dilakukan oleh tenaga honorer, seperti tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, perhubungan, Satpol PP dan lainnya
“Penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Kondisi ini dapat berdampak pada penambahan angka pengganguran, dan kemiskinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan,” beber Adnan.
Belum lagi masalah penggajian yang menyebabkan permasalahan di kemampuan keuangan daerah. “Selama ini pemerintah daerah membayar honor bervariasi sesuai kemampuan daerahnya. Jika tenaga honorer di outsorching-kan honor harus sesuai dengan UMP dan ini akan sangat mempengaruhi postur belanja daerah,” tambahnya
Menurut Bupati Gowa dua periode ini, pemerintah daerah berharap skema penghapusan tenaga honorer kembali ditinjau dengan beberapa pertimbangan.
“Pengalihan tenaga honor yang akan menambah APBD sehingga diusulkan diikuti penambahan pembiayaan yang bersumber dari APBN. Selain itu seleksi PPK diusulkan agar penetapan pasing grade-nya yang berbeda-beda pada masing- masing wilayah,” jelasnya.
Selain itu perlu juga untuk memikirkan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pengangkatan PPK juga untuk tetap diperhatikan dengan memberikan kompensasi jaringan pengaman sosial (kartu prakerja). Terkhusus untuk jenis tenaga outsouching lebih banyak dibandingkan dengan yang telah diatur dalam surat edaran Kemenpan-RB. (*)
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24