MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan segala pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Alias gratis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, Jumat (02/122022). “Kami tegaskan bahwa segala dokument pengurusan di Dukcapil biayanya nol rupiah atau tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Olehnya itu, apabila masyarakat menemukan ada petugas di kecamatan meminta biaya atau melakukan pungutan liar (Pungli) maka segera melapor.
“Jadi segera laporkan ke kantor apabila ada petugas di Kecamatan yang melakukan pungli saat pembuatan KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tutur Hatim.
Sementara itu, terkait dengan kekosongan Blangko KTP. Menurutnya, saat ini di Pusat juga kosong, otomatis dampaknya sampai ke kabupaten kota.
“Karena perencanaan pengadaanya bukan di kita. Tapi di kemendagri khususnya di Dirjen Dukcapil,” tukasnya. (*)
Wali Kota Makassar Mutasi Ratusan Pejabat Eselon IV, 136 Lurah Berganti
Selasa, 30 September 2025 01:01PDAM Makassar Pastikan Tekanan Air di Maccini Sombala Aman dan Stabil
Sabtu, 27 September 2025 00:49PDAM Makassar Perbaiki Pompa Kima A1, Berikut Lokasi yang Terdampak
Rabu, 24 September 2025 21:44Wali Kota Makassar Terjun ke Lokasi Kerusuhan Tallo Lakukan Mediasi
Selasa, 23 September 2025 22:00Perawatan IPA 3 Antang, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 21:57PDAM Makassar Kuras IPA 3 Antang, Warga Diminta Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 15:50PDAM Makassar Bakal Benahi Pipa Bocor di Beringin, Warga Diimbau Menampung Air
Jumat, 19 September 2025 22:40Pesan Appi untuk PSM: Jersey-nya Bagus, Prestasi Harus Lebih Oke
Kamis, 18 September 2025 21:32