Bappeda Makassar Ajukan Ulang Perencanaan Pelebaran Jembatan Barombong

Jumat, 17 Maret 2023 20:49 WITA Reporter : Makassarmetro
Bappeda Makassar Ajukan Ulang Perencanaan Pelebaran Jembatan Barombong

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan kembali mengajukan dokumen perencanaan untuk pembangun Jembatan Barombong.

Kepala Bappeda Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan Pemkot Makassar akan mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk mendapatkan anggaran tambahan.

“Sampai saat ini dokumen perencanaannya ada di Dinas PU, kalau dokumen perencanaannya selesai kita serahkan ke Kementrian PUPR, dikirim ulang kembali” ujar Helmy, Jumat (17/03/2023).

Helmy menjelaskan, rencana pembangunan ulang Jembatan Barombong karena kemacetan lalu lintas di jembatan tersebut sangat padat dan rawan terjadi kemacetan.

Ia menyebut, lebar Jembatan yang terletak di Kelurahan Barombong itu tidak mampu menampung padatnya kendaraan yang melintas, terutama pada jam kerja dan jam pulang kerja.

Helmy menambahkan rencana pembangunan ulang Jembatan Barombong telah diajukan ke Kementrian PUPR sejak Juli tahun2022 lalu. Namun belum ada tindak lanjut karena terkendala masalah administrasi.

Kendala administrasi itu juga berujung pada gagal lelang Detail Engineering Design (DED). Karena itu pemkot kembali membenahi dokumen-dokumen perencanaan.

“Dokumen perencanaan belum selesai yang akan dikirim ulang, akan dikirim secepatnya harusnya dokumen ini rampung sebelum Pilpres 2024,” ungkap Helmy.

Semakin cepat dokumen diajukan maka semakin cepat pula Pemkot menerima anggaran dari pusat. Dengan begitu, pembangunan sudah bisa dimulai pada 2026.

“Karena pembangunan Jembatan Barombong tidak makan waktu lebih dari setahun mungkin 2 tahun, karena muaranya cukup panjang dan lebar,” imbuhnya.

Pemkot Makassar pun mengusulkan pembangunan Jembatan Barombong untuk ditangani pemerintah pusat. Lagipula Pemkot juga tidak memiliki anggaran yang cukup untuk jembatan tersebut.

Selain itu, Jembatan Barombong memang pertama kali dibagun oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya berwenang atas pembangunan jembatan maksimal sepanjang 400 meter sementara Jembatan Barombong memiliki panjang 440 meter.

Jembatan yang bentangannya besar tidak termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah, Apalagi Jembatan Barombong ini juga menjadi akses penghubung antar Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Takalar.

Sebelumnya pada pengajuan tahun 2022 Pemkot Makassar sempat mengusulkan anggaran ke pusat sebesar Rp 500 juta namun gagal diajukan lantaran ada masalah administrasi.

Topik berita Terkait:
  1. Bappeda Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca