MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyatakan pembangunan tangki septik individual yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proyek ini dibiayai melalui APBD, dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp17.854.500.000,- sesuai rekening Belanja Hibah Uang ke Masyarakat dalam DPA Dinas PU Tahun Anggaran 2024 pada Bidang Sanitasi, Air Bersih dan Jasa Konstruksi.
Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry menjelaskan, kegiatan berupa hibah uang ke masyarakat ini, dalam artian uang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan TFL. Penggunaan dana harus sesuai RKM yang telah dibuat, tetapi KPA dan timnya mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana dan kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan.
“Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM,” ujar Rahmi, Sabtu (27/04/2024).
Lebih jauh Rahmi menjelaskan, dari pagu Rp17,8 miliar diatas, peruntukannya dibagi untuk pengadaan tangki septic sebesar Rp.8.535.500.000,- (lelang sederhana pemilihan vendor) yang tersebar anggaran pengelolaannya di KSM.
Sedangkan sisanya untuk pekerjaan konstruksi dan non konstruksi (sosialisasi/pelaporan, dll) yang dikerjakan melalui pemberdayaan masyarakat, bukan oleh pihak ketiga.
“Metode pengadaan barang/jasa untuk pengadaan tangki septik melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh KSM. Lelang sederhana dilaksanakan oleh masing-masing KSM, sesuai pagu jumlah tangki septik yang terdapat didalam RAB. Dengan terlebih dahulu Dinas PU dari Pihak KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM,” urainya.
Menurut Rahmi, karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi, sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dan dilakukan secara terbuka.
“Dan ini kami lakukan di Ruang Sipakatau Balaikota,” imbuhnya.
Adapun proses lelang sederhana yang dimaksud, jelas Rahmi, dimana proses lelang dimulai dengan KSM melalui email mengundang vendor memasukkan penawaran. Di hari pembukaan penawaran, semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawarannya, kemudian dievaluasi langsung oleh KSM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi, dan pemenang lelang dikembalikan keputusan ke KSM.
“Bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyarakat secara swakelola, dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga, perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat, untuk mengerjakan pekerjaan ini sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai, masyarakat akan memilih keterampilan teknis untuk dirinya kelak,” tutup Rahmi. (*)
Hadiri Konferda PIKI, Appi Tekankan Jaga Multikularisme
Senin, 12 Mei 2025 15:46Pemkot Makassar Libatkan Pemuda Gereja Kawal Pembangunan di Masyarakat
Senin, 12 Mei 2025 13:30Appi Buka Kejurnas Tenis Makassar, Wali Kota Cup 2025
Minggu, 11 Mei 2025 19:21Appi Tekankan Fair Play, Kunci Prestasi Dunia Olahraga
Minggu, 11 Mei 2025 16:24Appi Harap Lahir Atlet Bulu Tangkis yang Harumkan Nama Kota Makassar
Sabtu, 10 Mei 2025 22:52Dies Natalis ke-73 FH Unhas, Appi Ajak Sivitas Akademika dan Alumni Perkuat Sinergitas
Sabtu, 10 Mei 2025 18:37Masuk Dewan Pengurus Pusat APEKSI, Appi: Mari Sinergitas Membangun Daerah
Jumat, 09 Mei 2025 23:55Appi Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
Jumat, 09 Mei 2025 18:24