MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyatakan pembangunan tangki septik individual yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proyek ini dibiayai melalui APBD, dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp17.854.500.000,- sesuai rekening Belanja Hibah Uang ke Masyarakat dalam DPA Dinas PU Tahun Anggaran 2024 pada Bidang Sanitasi, Air Bersih dan Jasa Konstruksi.

Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry menjelaskan, kegiatan berupa hibah uang ke masyarakat ini, dalam artian uang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan TFL. Penggunaan dana harus sesuai RKM yang telah dibuat, tetapi KPA dan timnya mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana dan kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan.
“Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM,” ujar Rahmi, Sabtu (27/04/2024).
Lebih jauh Rahmi menjelaskan, dari pagu Rp17,8 miliar diatas, peruntukannya dibagi untuk pengadaan tangki septic sebesar Rp.8.535.500.000,- (lelang sederhana pemilihan vendor) yang tersebar anggaran pengelolaannya di KSM.
Sedangkan sisanya untuk pekerjaan konstruksi dan non konstruksi (sosialisasi/pelaporan, dll) yang dikerjakan melalui pemberdayaan masyarakat, bukan oleh pihak ketiga.
“Metode pengadaan barang/jasa untuk pengadaan tangki septik melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh KSM. Lelang sederhana dilaksanakan oleh masing-masing KSM, sesuai pagu jumlah tangki septik yang terdapat didalam RAB. Dengan terlebih dahulu Dinas PU dari Pihak KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM,” urainya.
Menurut Rahmi, karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi, sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dan dilakukan secara terbuka.
“Dan ini kami lakukan di Ruang Sipakatau Balaikota,” imbuhnya.
Adapun proses lelang sederhana yang dimaksud, jelas Rahmi, dimana proses lelang dimulai dengan KSM melalui email mengundang vendor memasukkan penawaran. Di hari pembukaan penawaran, semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawarannya, kemudian dievaluasi langsung oleh KSM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi, dan pemenang lelang dikembalikan keputusan ke KSM.
“Bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyarakat secara swakelola, dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga, perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat, untuk mengerjakan pekerjaan ini sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai, masyarakat akan memilih keterampilan teknis untuk dirinya kelak,” tutup Rahmi. (*)
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42