MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera meminta warga lebih bijak dalam memberi sesuatu kepada anjal, gepeng dan pengemis. Memberi kepada mereka tentu haram sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulsel.
“Ka sudah ada fatwanya MUI Sulsel yang tahun kemarin di keluarkan. Nah itu harus jadi rujukan ke masyarakat untuk tidak memberi,” kata Armin dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Armin menjelaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) gencar melakukan razia anak jalanan di Kota Makassar. Razia dipastikan untuk memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat.
“Karena keluhannya menganggu mengguna jalan. Kita juga di Dinsos melarang sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Kata Armin, sudah ada 100 yang diamankan petugas dalam melakukan razia sebulan terakhir ini. Barang miliki mereka juga di sita.
“Itu manusia boneka atau baduk dan sejenisnya sudah diamankan di posko Abdesir. Kurang lebih 100 itu, barangnya juga kami sita,” bebernya.
Sesuai dengan fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu. (*)
DPMPTSP Makassar Siapkan Konsultasi dan Pengaduan Perizinan Via Online
Minggu, 22 Desember 2024 13:47Plt Camat Ujung Pandang Bersama Jajaran Ikut Family Gathering Pemkot Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 22:38DPMPTSP Makassar Gelar Sosialisasi Penyelenggara UU Pelayanan Perizinan
Sabtu, 21 Desember 2024 08:37Demi Paham Soal Perizinan, DPMPTSP Makassar Rutin Gelar Bimbingan Teknis
Jumat, 20 Desember 2024 22:29Strategi Camat Rappocini Atasi Banjir di Wilayahnya
Jumat, 20 Desember 2024 08:12Satgas Kecamatan Rappocini Kembali Bersihkan Sedimentasi Drainase
Kamis, 19 Desember 2024 23:30Camat Aminuddin Bersama Ketua DWP Rappocini Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25
Kamis, 19 Desember 2024 23:09DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Melalui Program Inovasi Sipana’Mamo dan Klinik LKPM
Kamis, 19 Desember 2024 20:11