Ilustrasi. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera meminta warga lebih bijak dalam memberi sesuatu kepada anjal, gepeng dan pengemis. Memberi kepada mereka tentu haram sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulsel.

“Ka sudah ada fatwanya MUI Sulsel yang tahun kemarin di keluarkan. Nah itu harus jadi rujukan ke masyarakat untuk tidak memberi,” kata Armin dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Armin menjelaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) gencar melakukan razia anak jalanan di Kota Makassar. Razia dipastikan untuk memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat.
“Karena keluhannya menganggu mengguna jalan. Kita juga di Dinsos melarang sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Kata Armin, sudah ada 100 yang diamankan petugas dalam melakukan razia sebulan terakhir ini. Barang miliki mereka juga di sita.
“Itu manusia boneka atau baduk dan sejenisnya sudah diamankan di posko Abdesir. Kurang lebih 100 itu, barangnya juga kami sita,” bebernya.
Sesuai dengan fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09