Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra mengungkapkan bahwa wajib pajak saat ini masih ada yang tidak taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan, kata dia, ada wajib pajak yang sudah menunggak sampai 5 tahun. Menurutnya hal tersebut tidak bisa di tolerir.

“Semua menunggak PBB, ada yang 5 tahun belum membayar,” ungkap Firman–sapaan akrabnya, Selasa (30/08/2023).
Tim Bapenda Makassar pun membuat efek jera bagi penunggak pajak tersebut. Hal ini dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar di depan objek pajak, bertuliskan “Bangunan ini Menunggak PBB”.
Firman Pagarra menguatkan ada 10 objek pajak yang dipasangi stiker dan plang spanduk pada hari ini. Terdiri dari SPBU, hotel dan rumah warga. “Tadi ada 10 yang kita tindaki,” ujarnya.
Dia menjelaskan jenis pajak yang harus dilunasi yakni PBB. Jika ditotal, nilai tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.
Sementara Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menambahkan, dasar hukum penindakan yaitu Peraturan Daerah kota Makassar No 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
“Dasarnya peraturan Walikota Makassar nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administrasi (punishment) pada objek pajak daerah,” katanya.
Dia menyebut wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama hingga ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan.
Namun, sampai saat ini belum melakukan pembayaran. Olehnya, tim dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk dan stiker peringatan dan dimuat di media sosial.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza. (*)
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28