MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan Pendataan Objek Pajak yang bertempat di hotel-hotel terkait hiburan yang terbuka mampu mendorong peningkatan PAD dan dapat melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak, Jumat (1/9/2023).

Dipimpin langsung oleh Kasubbid Pendataan Wilayah II, Riana Rizka Putri berhasil melakukan pendataan 3 Objek Pajak bersama tim dengan rincian data meliputi Hotel Remcy, Hotel Maxone, dan Hotel Myko yang memiliki fasilitas fitness dan spa didalamnya.
Kegiatan pendataan objek pajak ini berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. (*)

Kegiatan pendataan objek pajak ini berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. (*)
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08