MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mengambil langkah aktif dalam melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak.

Salah satu usaha yang telah diupayakan Bapenda Kota Makassar dalam mencapai target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan meluncurkan program pelayanan pembayaran PBB di pusat perbelanjaan atau mall yang berada di Kota Makassar.

Program ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan berlangsung mulai tanggal 23 hingga 30 September 2023.
Digelar di beberapa mal ternama di kota ini, seperti Trans Studio Mall, Nipah Mall, Mall Ratu Indah, dan Mall Panakukang.
Bapenda Kota Makassar telah menugaskan sejumlah pegawai untuk membuka layanan di pusat perbelanjaan.
Dengan demikian, masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak mereka di mal-mal tersebut dan akan mendapatkan pelayanan langsung dari petugas pajak yang berwenang.
“Kami sangat mengharapkan agar para wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak mereka sesuai dengan jumlah yang seharusnya, sebelum jatuh tempo. Sehingga dapat menghindari denda sebesar 2 persen per bulan yang berlaku,” ungkap Kepala Bapenda Makassar Firman H Pagarra. (*)
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02