Dishub Makassar Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan

Rabu, 15 November 2023 21:21 WITA Reporter : Makassarmetro
Dishub Makassar Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan pengujian kendaraan bermotor, di Terminal Regional Daya, Kota Makassar, Rabu, 15 November 2023.

Tujuan pengujian kendaraan bermotor ini adalah untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang dalam kondisi layak digunakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad, menjelaskan, setelah pemeriksaan, maka akan diberikan bukti lulus uji elektronik atau Blu-E.

“Blue-E sendiri merupakan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut laik jalan secara teknis di jalan raya,” kata Aulia.

Menurut Aulia, uji KIR sangat penting dilakukan pada setiap jenis kendaraan, karena menyangkut penentuan kondisi kendaraan apakah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan atau tidak. Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan, ada beberapa tahap pengujian untuk menerbitkan kartu dan sertifikat bukti lulus uji kendaraan. Mulai dari pra uji yaitu dimana petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas serta cek fisik kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan uji emisi, pengukuran dimensi kendaraan, pengecekan lampu, kaca, timbang berat kendaraan, dan pemeriksaan kepekaan rem terhadap kecepatan kendaraan.

“Kendaraan yang tidak lulus uji dalam pemeriksaan ban, petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari kerja untuk kembali melakukan pengujian,” jelasnya.

Setelah lulus uji, pemilik kendaraan berhak mendapatkan sertifikat lulus uji yang berlaku selama 6 bulan serta smart card (Kartu Blu-E) yang dapat digunakan selama 6 periode atau 3 tahun.

Aulia menambahkan, aturan uji KIR pada kendaraan dibahas pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Dishub Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca