MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar kini telah menyediakan 41 jenis layanan dari 30 instansi dan lembaga, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berbagai layanan tersebut mencakup pengurusan paspor, izin praktik dokter, pembayaran pajak daerah, hingga layanan Samsat dan PDAM.

Helmy menyebutkan bahwa layanan di MPP ini akan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Nantinya, kami merencanakan kurang lebih ada 80 layanan dan kurang lebih ada 40 instansi akan bergabung di MPP,” ujar Helmy kepadaku awak media, setelah peresmian MPP Kota Makassar, Kamis (12/12/2024).
Salah satu inovasi unik yang tengah dipersiapkan oleh MPP adalah fasilitas untuk pelaksanaan akad nikah.
Katanya, inovasi ini akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama sehingga masyarakat dapat melangsungkan prosesi pernikahan langsung di gedung MPP.
“Kita berharap nanti kita memfasilitasi masyarakat itu untuk melakukan resepsi atau melakukan pernikahan di gedung ini,” tambah Helmy.
Namun, Helmy menegaskan bahwa penerapan layanan ini masih dalam tahap perencanaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas layanan di MPP Kota Makassar.
Dengan berbagai upaya pengembangan ini, MPP diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik di satu lokasi terpadu. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02