MAKASSARMETRO, MAKASSAR – DPMPTSP Makassar menyampaikan cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMK Perseorangan.

Khususnya bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil): usaha dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar. di luar tanah dan bangunan

Caranya, Kunjungi oss.go.id dan Masuk dengan Hak Akses, Masukkan username atau email dan password Anda dan Setelah masuk ke akun Pelaku Usaha, klik “Mulai”
Pengisian Data Pelaku Usaha Periksa kembali data pelaku usaha yang telah Anda isi pada saat mendaftar Hak Akses, lalu masukkan:
1 NPWP (apabila sudah memiliki)
2 Nomor BPJS Ketenagakerjaan (apabila sudah memiliki)
3 Nomor BPJS Kesehatan (apabila sudah memiliki)
Pelaku usaha orang perseorangan tetap bisa melakukan proses perizinan berusaha apabila tidak memiliki ketiga persyaratan tersebut
Pengisian Data Usaha
1. Pilih tombol “Tambah Bidang Usaha” kemudian klik “Pilih Bidang Usaha”
2. Pilih bidang usaha Anda sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dengan cara mengetik kata kunci, contoh: warung makan. Anda bisa memilih lebih dari 1 (satu) KBLI
3. Pilih ruang lingkup kegiatan Anda, kemudian klik “Simpan”
4. Lengkapi detail usaha yang terdiri dari:
Luas lahan, Alamat usaha, Status usaha anda (sudah berjalan/belum), Nama usaha/kegiatan.
5. Isi modal usaha, kemudian klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui skala usaha kegiatan usaha dan risiko usaha Anda
6. Isi deskripsi kegiatan usaha
7. Isi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
8. Klik “Tambah Produk/Jasa”
9. Isi jenis produk/jasa dan kapasitas per tahun, Jika Anda pelaku UMK risiko rendah, maka sistem akan otomatis menanyakan sertifikat halal dan SNI jika produk/jasa wajib halal dan/atau SNI.
Jawab “Tidak” jika belum memiliki karena nanti Anda akan menerima perizinan tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya klik “Simpan”
10. Klik tombol “Selesai”
11. Sistem akan menampilkan KBLI dan detail kegiatan usaha yang telah Anda isi. Jika sudah sesuai klik “Proses Perizinan Berusaha”
*SJPH selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SNI selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional
– Pernyataan Mandiri
• Centang semua pernyataan mandiri dan klik “Lanjut”
– NIB Terbit
• Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda telah terbit • Klik tombol “Cetak NIB” apabila Anda ingin mengunduh dan mencetak dokumen NIB. (*)
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52