DPRD Makassar Gelar RDP Gegara Sengketa Lahan di Bitoa Manggala

Selasa, 20 Mei 2025 12:01 WITA Reporter : Makassarmetro
DPRD Makassar Gelar RDP Gegara Sengketa Lahan di Bitoa Manggala

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Aditarina terkait sengketa lahan Perumahan Kodam Bitoa, Senin (19/5/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Makassar dan turut dihadiri perwakilan pemerintah kota serta instansi terkait.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Alrizal Yudi Putranto, pihak PT Aditarina menyampaikan bahwa mereka telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan dengan itikad baik.

Mediasi telah dilakukan bersama warga yang menempati lahan, melibatkan aparat kecamatan hingga Polrestabes Makassar.

“Sejak awal kami berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai. Mediasi juga sudah dilakukan di tingkat kepolisian. Tanah tersebut sejak lama dijaga oleh seseorang bernama Daeng Neken, yang sebelumnya juga pernah hadir dalam RDP,” jelas Alrizal.

Dalam forum tersebut, PT Aditarina turut memperlihatkan dokumen kepemilikan sah, termasuk Akta Jual Beli (AJB), yang disaksikan oleh anggota dewan dan perwakilan pemerintah kota.

Alrizal menambahkan, pihak perusahaan tetap mempertimbangkan kondisi warga yang menempati lahan dan berupaya mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Salah satu bentuk itikad baik yang ditunjukkan adalah pemberian kompensasi berupa uang tunai kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan.

“Kami tetap membuka ruang jika ada pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan sah. Silakan tempuh jalur hukum. Namun yang jelas, kami telah mengikuti seluruh prosedur mulai dari tingkat kelurahan hingga kepolisian. Tidak benar kalau kami dituduh hendak merampas lahan warga,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur, mengapresiasi pendekatan non-litigasi yang diambil oleh PT Aditarina. Ia menilai upaya persuasif dan pemberian ganti rugi merupakan bentuk tanggung jawab dan niat baik perusahaan.

“Perusahaan sudah menunjukkan niat baik tanpa membawa kasus ini ke pengadilan. Mereka juga terus membangun komunikasi dengan warga, lurah, camat, hingga SKPD terkait. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.

PT Aditarina menegaskan bahwa pendekatan mereka dilakukan secara bertahap dan selektif, agar masyarakat bisa memahami keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca