MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Tim penyelidik Satreskrim Polrestabes Makassar saat ini masih mendalami penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang advokat muda berinisial WNR. WNR dilaporkan atas pernyataannya di sejumlah media online yang dianggap merugikan pihak lain hingga dilaporkan ke polisi.

Advokat senior Makassar, Farid Mamma, memberikan penjelasan mengenai pembuktian unsur melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Farid, unsur tersebut dapat dilihat dari aspek kesengajaan dan ketidakberdasaran pernyataan yang disampaikan WNR, yang dianggap merugikan seseorang secara pribadi maupun institusional. WNR disebut menyampaikan pernyataan publik yang mengklaim adanya transaksi ilegal dan sengketa kepemilikan tanah terkait AAS Building, yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh kuasa hukum pihak AAS Building.

“Jika oknum inisial WNR tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataannya atau jika pernyataan tersebut bersifat fitnah, maka unsur melawan hukum terpenuhi,” ujar Farid, Kamis (29/5/2025).
Farid menambahkan, kerugian yang dialami pihak lain bisa berupa rusaknya reputasi, nama baik, atau kerugian materiil akibat pernyataan tersebut. Laporan polisi menunjukkan adanya klaim kerugian dari pihak yang merasa dirugikan. Pembuktian unsur melawan hukum harus memenuhi kriteria adanya pernyataan merugikan yang disebarkan ke publik, pernyataan tidak benar atau tidak berdasar kuat, serta disampaikan dengan sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian nyata.
“Pembuktian melawan hukum akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian fakta di pengadilan,” jelas Farid.
Mengenai hak imunitas advokat, Farid menjelaskan bahwa hak tersebut hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum serta kode etik profesi. Pernyataan yang tidak relevan dengan kepentingan pembelaan klien atau tindakan di luar ruang sidang yang merugikan pihak lain dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.
“Advokat dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika melakukan pencemaran nama baik. Setiap orang berhak atas kehormatan dan nama baiknya, dan pencemaran nama baik dapat meruntuhkan harga diri seseorang,” tambah Farid.
Ketika ditanya apakah kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap advokat, Farid menegaskan hal tersebut harus diuji dalam proses pengadilan. WNR juga dapat menggunakan hak imunitas sebagai bahan pembelaan di pengadilan.
“Biarkan proses hukum berjalan dan diuji di pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Farid.
Ia berharap polemik ini tidak terus bergulir dan masing-masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan penting untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Menurut Pasal 104 KUHAP, tujuan penyelidikan juga termasuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika hasil penyelidikan menyatakan bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan kasusnya.
“Sebaiknya ikuti prosesnya agar kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang jelas dan tidak terus berpolemik,” tutup Farid. (*)
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29