MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Tim penyelidik Satreskrim Polrestabes Makassar saat ini masih mendalami penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang advokat muda berinisial WNR. WNR dilaporkan atas pernyataannya di sejumlah media online yang dianggap merugikan pihak lain hingga dilaporkan ke polisi.
Advokat senior Makassar, Farid Mamma, memberikan penjelasan mengenai pembuktian unsur melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Farid, unsur tersebut dapat dilihat dari aspek kesengajaan dan ketidakberdasaran pernyataan yang disampaikan WNR, yang dianggap merugikan seseorang secara pribadi maupun institusional. WNR disebut menyampaikan pernyataan publik yang mengklaim adanya transaksi ilegal dan sengketa kepemilikan tanah terkait AAS Building, yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh kuasa hukum pihak AAS Building.
“Jika oknum inisial WNR tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataannya atau jika pernyataan tersebut bersifat fitnah, maka unsur melawan hukum terpenuhi,” ujar Farid, Kamis (29/5/2025).
Farid menambahkan, kerugian yang dialami pihak lain bisa berupa rusaknya reputasi, nama baik, atau kerugian materiil akibat pernyataan tersebut. Laporan polisi menunjukkan adanya klaim kerugian dari pihak yang merasa dirugikan. Pembuktian unsur melawan hukum harus memenuhi kriteria adanya pernyataan merugikan yang disebarkan ke publik, pernyataan tidak benar atau tidak berdasar kuat, serta disampaikan dengan sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian nyata.
“Pembuktian melawan hukum akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian fakta di pengadilan,” jelas Farid.
Mengenai hak imunitas advokat, Farid menjelaskan bahwa hak tersebut hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum serta kode etik profesi. Pernyataan yang tidak relevan dengan kepentingan pembelaan klien atau tindakan di luar ruang sidang yang merugikan pihak lain dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.
“Advokat dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika melakukan pencemaran nama baik. Setiap orang berhak atas kehormatan dan nama baiknya, dan pencemaran nama baik dapat meruntuhkan harga diri seseorang,” tambah Farid.
Ketika ditanya apakah kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap advokat, Farid menegaskan hal tersebut harus diuji dalam proses pengadilan. WNR juga dapat menggunakan hak imunitas sebagai bahan pembelaan di pengadilan.
“Biarkan proses hukum berjalan dan diuji di pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Farid.
Ia berharap polemik ini tidak terus bergulir dan masing-masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan penting untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Menurut Pasal 104 KUHAP, tujuan penyelidikan juga termasuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika hasil penyelidikan menyatakan bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan kasusnya.
“Sebaiknya ikuti prosesnya agar kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang jelas dan tidak terus berpolemik,” tutup Farid. (*)
Appi Dukung Pemerintah Pusat Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Tamangapa
Jumat, 30 Mei 2025 23:36Imunitas Advokat atau Kebebasan Berbicara? Kasus Wawan Nur Rewa Curi Perhatian
Jumat, 30 Mei 2025 19:51Appi-Aliyah Siapkan Rp2,3 Miliar untuk FS, Andalalin, dan Amdal Stadion Untia
Jumat, 30 Mei 2025 15:07Tenaga Kesehatan dan Guru di Kepulauan Makassar Dapat Tunjangan Hingga Rp2,5 Juta
Kamis, 29 Mei 2025 23:29Appi Dorong BKPRMI untuk Jaga Toleransi di Tengah Masyarakat
Kamis, 29 Mei 2025 23:26Parepare dan Makassar, Kota Paling Inteloran di Indonesia Tahun 2024 versi Setara Institute
Rabu, 28 Mei 2025 16:05Appi Minta Damkarmat Makassar Lanjutkan Tugas Mulia Bantu Masyarakat
Rabu, 28 Mei 2025 15:22