MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Tim penyelidik Satreskrim Polrestabes Makassar saat ini masih mendalami penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang advokat muda berinisial WNR. WNR dilaporkan atas pernyataannya di sejumlah media online yang dianggap merugikan pihak lain hingga dilaporkan ke polisi.

Advokat senior Makassar, Farid Mamma, memberikan penjelasan mengenai pembuktian unsur melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Farid, unsur tersebut dapat dilihat dari aspek kesengajaan dan ketidakberdasaran pernyataan yang disampaikan WNR, yang dianggap merugikan seseorang secara pribadi maupun institusional. WNR disebut menyampaikan pernyataan publik yang mengklaim adanya transaksi ilegal dan sengketa kepemilikan tanah terkait AAS Building, yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh kuasa hukum pihak AAS Building.

“Jika oknum inisial WNR tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataannya atau jika pernyataan tersebut bersifat fitnah, maka unsur melawan hukum terpenuhi,” ujar Farid, Kamis (29/5/2025).
Farid menambahkan, kerugian yang dialami pihak lain bisa berupa rusaknya reputasi, nama baik, atau kerugian materiil akibat pernyataan tersebut. Laporan polisi menunjukkan adanya klaim kerugian dari pihak yang merasa dirugikan. Pembuktian unsur melawan hukum harus memenuhi kriteria adanya pernyataan merugikan yang disebarkan ke publik, pernyataan tidak benar atau tidak berdasar kuat, serta disampaikan dengan sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian nyata.
“Pembuktian melawan hukum akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian fakta di pengadilan,” jelas Farid.
Mengenai hak imunitas advokat, Farid menjelaskan bahwa hak tersebut hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum serta kode etik profesi. Pernyataan yang tidak relevan dengan kepentingan pembelaan klien atau tindakan di luar ruang sidang yang merugikan pihak lain dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.
“Advokat dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika melakukan pencemaran nama baik. Setiap orang berhak atas kehormatan dan nama baiknya, dan pencemaran nama baik dapat meruntuhkan harga diri seseorang,” tambah Farid.
Ketika ditanya apakah kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap advokat, Farid menegaskan hal tersebut harus diuji dalam proses pengadilan. WNR juga dapat menggunakan hak imunitas sebagai bahan pembelaan di pengadilan.
“Biarkan proses hukum berjalan dan diuji di pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Farid.
Ia berharap polemik ini tidak terus bergulir dan masing-masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan penting untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Menurut Pasal 104 KUHAP, tujuan penyelidikan juga termasuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika hasil penyelidikan menyatakan bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan kasusnya.
“Sebaiknya ikuti prosesnya agar kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang jelas dan tidak terus berpolemik,” tutup Farid. (*)
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Jumat, 15 Mei 2026 19:29
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16