Irwan Djafar Tekankan Perlindungan Terhadap Guru Saat Sosialisasi Perda

Kamis, 24 Juli 2025 19:42 WITA Reporter : Makassarmetro
Irwan Djafar Tekankan Perlindungan Terhadap Guru Saat Sosialisasi Perda

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dunia pendidikan terus bergerak seiring pesatnya perkembangan teknologi. Salah satu inovasi yang kini ramai digunakan adalah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk pembelajaran.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Maleo, Makassar, Kamis 24 Juli 2025.

Irwan menekankan pentingnya peran guru sebagai pembimbing dan pengarah penggunaan teknologi, bukan sekadar penyampai materi.

“Saat ini, siswa kita sudah sangat akrab dengan teknologi, bahkan banyak yang lebih cepat memahami aplikasi berbasis AI dibanding gurunya. Maka guru tidak boleh tertinggal,” tutur Irwan.

Terkait dengan Perda Perlindungan Guru, jelas Politisi Nasdem itu menekankan wujud kepedulian DPRD Makassar untuk memajukan sistem pendidikan di Indonesia.

“Perda ini bertujuan untuk menciptakan perlindungan terhadap guru terhadap perlakuan yang tidak diinginkan,” katanya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, Basri Rahman dan Ramli selaku Kepala Sekolah SMP 13 Makassar.

Basri Rahman sebagai pemateri pertama menyampaikan Perda Perlindungan Guru ini sudah sangat proteksi terhadap tenaga pendidik.

“Kita mesti menyatukan persepsi kita terhadap guru. Bahwa masa depan bangsa salah satunya ada ditangan guru,” ujarnya.

Sementara itu, Ramli menegaskan Perda perlindungan guru ini menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Karena guru adalah profesi mulia maka sepatutnya mendapatkan perlindungan.

“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional. Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” paparnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. DPRD Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca