MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/01/2026).

Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.
Sehingga seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu menegaskan bahwa seluruh opsi kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, ksehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung mantan Bos PSM ini.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. (*)
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32