Komisi A Dan C DPRD Makassar Tinjau Fasum Fasos Perumahan AMR

Senin, 23 Januari 2017 09:05 WITA Reporter :
Komisi A Dan C DPRD Makassar Tinjau Fasum Fasos Perumahan AMR

MAKASSARMETRO– Menanggapi rapat dengar pendapat yang telah dilakukan beberapa bulan yang lalu antara Kerukunan Keluarga Perumahan Angin Mammiri Residence (AMR) dengan pihak pengembang, Senin (23/01/2017). Komisi A dan Komisi C DPRD Makassar melaksanakan rapat peninjauan lapangan bersama Kerukunan Keluarga Angin Mammiri Residence, pihak pengembang dan beberapa SKPD Pemerintah Kota Makassar terkait. Di ruang badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat peninjauan lapangan hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Syarifuddin Badollahi, didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, Asisten II Pemerintah Kota Makassar, H. Kusaiyyeng mewakili Walikota Makassar, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan, Ahmad Kafrawi, Kepala Dinas PU, M. Ansar, Kepala Dinas Pertanahan, Manai Sophian, serta dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi A dan C DPRD Makassar, beberapa warga Angin Mammiri Residence, dan pihak PT. Nusa Sembada Bangunindo selaku pihak pengembang.

Setelah Rapat Komisi A dan C DPRD Makassar langsung menuju lokasi peninjauan di perumahan Angin Mammiri Residence bersama SKPD terkait, Kerukunan Keluarga Angin Mammiri Residence beserta pihak pengembang dan beberapa media cetak/elektronik Kota Makassar.

Dalam peninjauan ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim selaku juru bicara dalam rombongan peninjauan berujar, “Hasil peninjauan adalah pihak pengembang dalam hal ini PT. Nusa Sembada Bangunindo harus mengembalikan kembali rencana awal fasum/fasos yang telah ditawarkan kepada warga selaku konsumen serta melarang keras untuk membangun dalam lokasi fasum/fasos tanpa seisin warga dan kepada SKPD terkait agar kiranya tetap mengawasi serta meninjau kembali pembangunan-pembangunan yang telah dibangun oleh pihak pengembang yang tidak sesuai dengan Site Plan pada gambar awal”.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca