MAKASSARMETRO– Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Menindak lanjuti surat dari Syamsir Arief yang meminta perlindungan atas dugaan penyerobotan (perampasan) hak atas tanah ahli waris atas nama Jumaling Bin Tulo, Kohir 81 C1 Persil SIII seluas 1, 31 Ha yang terletak di jalan AP Pettarani Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini. Rabu, (25/01/17).

Pimpinan Rapat Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir (F-Golkar) didampingi Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo (F-Nasdem), mengundang Bapak Umar (Kabag Hukum Kota Makassar), Lyliani Sunarno (Lurah Tidung), Syamsir Arief (Penggugat) dan Yody S Yusran (Pengacara Tergugat).

Hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Makassar ini, Anggota Komisi A, masing – masing Andi Hasir (F-Golkar), Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) dan H. Jufri Pabe (F-Hanura).
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33