Komisi A Gelar Rapat, Tanggapi Surat Warga

Rabu, 25 Januari 2017 09:00 WITA Reporter :
Komisi A Gelar Rapat, Tanggapi Surat Warga

MAKASSARMETRO– Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Menindak lanjuti surat dari Syamsir Arief yang meminta perlindungan atas dugaan penyerobotan (perampasan) hak atas tanah ahli waris atas nama Jumaling Bin Tulo, Kohir 81 C1 Persil SIII seluas 1, 31 Ha yang terletak di jalan AP Pettarani Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini. Rabu, (25/01/17).

Pimpinan Rapat Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir (F-Golkar) didampingi Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo (F-Nasdem), mengundang Bapak Umar (Kabag Hukum Kota Makassar), Lyliani Sunarno (Lurah Tidung), Syamsir Arief (Penggugat) dan Yody S Yusran (Pengacara Tergugat).

Hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Makassar ini, Anggota Komisi A, masing – masing Andi Hasir (F-Golkar), Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) dan H. Jufri Pabe (F-Hanura).

Berikan Komentar
Komentar Pembaca