MAKASSARMETRO– Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Menindak lanjuti surat dari Syamsir Arief yang meminta perlindungan atas dugaan penyerobotan (perampasan) hak atas tanah ahli waris atas nama Jumaling Bin Tulo, Kohir 81 C1 Persil SIII seluas 1, 31 Ha yang terletak di jalan AP Pettarani Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini. Rabu, (25/01/17).

Pimpinan Rapat Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir (F-Golkar) didampingi Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo (F-Nasdem), mengundang Bapak Umar (Kabag Hukum Kota Makassar), Lyliani Sunarno (Lurah Tidung), Syamsir Arief (Penggugat) dan Yody S Yusran (Pengacara Tergugat).

Hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Makassar ini, Anggota Komisi A, masing – masing Andi Hasir (F-Golkar), Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) dan H. Jufri Pabe (F-Hanura).
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46