MAKASSARMETRO– Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Menindak lanjuti surat dari Syamsir Arief yang meminta perlindungan atas dugaan penyerobotan (perampasan) hak atas tanah ahli waris atas nama Jumaling Bin Tulo, Kohir 81 C1 Persil SIII seluas 1, 31 Ha yang terletak di jalan AP Pettarani Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini. Rabu, (25/01/17).
Pimpinan Rapat Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir (F-Golkar) didampingi Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo (F-Nasdem), mengundang Bapak Umar (Kabag Hukum Kota Makassar), Lyliani Sunarno (Lurah Tidung), Syamsir Arief (Penggugat) dan Yody S Yusran (Pengacara Tergugat).
Hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Makassar ini, Anggota Komisi A, masing – masing Andi Hasir (F-Golkar), Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) dan H. Jufri Pabe (F-Hanura).
Wali Kota Munafri Dorong Asosiasi Aspal dan Beton Terlibat Benahi Insfrastruktur di Makassar
Minggu, 27 April 2025 21:45Munafri-Aliyah Kompak Serukan KONI Makassar Ciptakan Atlet Berprestasi
Minggu, 27 April 2025 19:25Wali Kota Munafri Minta Muhammadiyah Terlibat Aktif dalam Pembahasan Ranperda LGBT
Sabtu, 26 April 2025 19:20Melinda Aksa Pimpin Kegiatan Healthy Pound Fit Fun Bersama Tiga Organisasi Perempuan Makassar
Sabtu, 26 April 2025 12:06Andi Ridwan Wittiri Gelar Kunjungan Kerja dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bontoala Makassar
Jumat, 25 April 2025 22:59Wali Kota Makassar Munafri Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otda 2025
Jumat, 25 April 2025 15:12Aliyah Ajak Perempuan Teladani Kartini lewat Ketangguhan Mental dan Iman
Kamis, 24 April 2025 21:42