MAKASSARMETRO– Menanggapi surat dari Lembaga Pemberdayaan Hak Azasi Manusia perihal penyampaian kedua mengenai lahan yang digunakan sebagai akses jalan pembangunan proyek ipal losari, Komisi A DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat, di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (26/01/2017).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim dan dihadiri oleh Kepala Dinas PU Makassar, Ansar, perwakilan BPN kota Makassar, Mansyur, Kasi pemerintahan Kel. Maccini Sombala, Awaluddin, perwakilan GMTD sebagai pengembang, Aswar dan Kuasa Hukum pelapor, Nasir Hadi.

Dalam kesempatan ini Susuman Halim berujar, ” Mewakil Komisi A DPRD Makassar memberikan hasil keputusan rapat dengan menyarankan kedua belah pihak untuk melimpahkan kasus ini di pengadilan karena masing-masing pelapor dan dilapor memiliki bukti yang sama dan DPRD Kota Makassar tidak memiliki hak dalam mengambil sebuah keputusan, serta berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ucap Sugali sapaan akrab Susuman Halim.
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18