MAKASSARMETRO– Menanggapi surat dari Lembaga Pemberdayaan Hak Azasi Manusia perihal penyampaian kedua mengenai lahan yang digunakan sebagai akses jalan pembangunan proyek ipal losari, Komisi A DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat, di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (26/01/2017).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim dan dihadiri oleh Kepala Dinas PU Makassar, Ansar, perwakilan BPN kota Makassar, Mansyur, Kasi pemerintahan Kel. Maccini Sombala, Awaluddin, perwakilan GMTD sebagai pengembang, Aswar dan Kuasa Hukum pelapor, Nasir Hadi.

Dalam kesempatan ini Susuman Halim berujar, ” Mewakil Komisi A DPRD Makassar memberikan hasil keputusan rapat dengan menyarankan kedua belah pihak untuk melimpahkan kasus ini di pengadilan karena masing-masing pelapor dan dilapor memiliki bukti yang sama dan DPRD Kota Makassar tidak memiliki hak dalam mengambil sebuah keputusan, serta berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ucap Sugali sapaan akrab Susuman Halim.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03