MAKASSARMETRO– Menanggapi surat dari Lembaga Pemberdayaan Hak Azasi Manusia perihal penyampaian kedua mengenai lahan yang digunakan sebagai akses jalan pembangunan proyek ipal losari, Komisi A DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat, di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (26/01/2017).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim dan dihadiri oleh Kepala Dinas PU Makassar, Ansar, perwakilan BPN kota Makassar, Mansyur, Kasi pemerintahan Kel. Maccini Sombala, Awaluddin, perwakilan GMTD sebagai pengembang, Aswar dan Kuasa Hukum pelapor, Nasir Hadi.
Dalam kesempatan ini Susuman Halim berujar, ” Mewakil Komisi A DPRD Makassar memberikan hasil keputusan rapat dengan menyarankan kedua belah pihak untuk melimpahkan kasus ini di pengadilan karena masing-masing pelapor dan dilapor memiliki bukti yang sama dan DPRD Kota Makassar tidak memiliki hak dalam mengambil sebuah keputusan, serta berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ucap Sugali sapaan akrab Susuman Halim.
Hadiri Konferda PIKI, Appi Tekankan Jaga Multikularisme
Senin, 12 Mei 2025 15:46Pemkot Makassar Libatkan Pemuda Gereja Kawal Pembangunan di Masyarakat
Senin, 12 Mei 2025 13:30Appi Buka Kejurnas Tenis Makassar, Wali Kota Cup 2025
Minggu, 11 Mei 2025 19:21Appi Tekankan Fair Play, Kunci Prestasi Dunia Olahraga
Minggu, 11 Mei 2025 16:24Appi Harap Lahir Atlet Bulu Tangkis yang Harumkan Nama Kota Makassar
Sabtu, 10 Mei 2025 22:52Dies Natalis ke-73 FH Unhas, Appi Ajak Sivitas Akademika dan Alumni Perkuat Sinergitas
Sabtu, 10 Mei 2025 18:37Masuk Dewan Pengurus Pusat APEKSI, Appi: Mari Sinergitas Membangun Daerah
Jumat, 09 Mei 2025 23:55Appi Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
Jumat, 09 Mei 2025 18:24