MAKASSARMETRO– Menanggapi surat dari Lembaga Pemberdayaan Hak Azasi Manusia perihal penyampaian kedua mengenai lahan yang digunakan sebagai akses jalan pembangunan proyek ipal losari, Komisi A DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat, di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (26/01/2017).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim dan dihadiri oleh Kepala Dinas PU Makassar, Ansar, perwakilan BPN kota Makassar, Mansyur, Kasi pemerintahan Kel. Maccini Sombala, Awaluddin, perwakilan GMTD sebagai pengembang, Aswar dan Kuasa Hukum pelapor, Nasir Hadi.

Dalam kesempatan ini Susuman Halim berujar, ” Mewakil Komisi A DPRD Makassar memberikan hasil keputusan rapat dengan menyarankan kedua belah pihak untuk melimpahkan kasus ini di pengadilan karena masing-masing pelapor dan dilapor memiliki bukti yang sama dan DPRD Kota Makassar tidak memiliki hak dalam mengambil sebuah keputusan, serta berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ucap Sugali sapaan akrab Susuman Halim.
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46