Kejati Sulselbar Tetapkan Bupati Takalar Sebagai Tersangka

Kamis, 20 Juli 2017 16:58 WITA Reporter :
Kejati Sulselbar Tetapkan Bupati Takalar Sebagai Tersangka

MAKASSARMETRO– Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin (BB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi di Desa Laikang dan Desa Punaga Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam ekspos rilis penetapan tersangka baru kasus korupsi di gedung Kejati, Kamis (20/7/2017). Naiknya status BB dari saksi menjadi tersangka, setelah tim menemukan dua alat bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Tugas Utoto mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sementara ini telah masuk ke dalam persidangan.

“Dalam perkara itu tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT. Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga,” ungkap Tugas.

Lokasi itu lanjut dia, merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel nomor 1431/V/Tahun 2007, kemudian diperbaharui nomor 929/XI/Tahun 1999 tanggal 22 November 1999 yang menetapkan jika lokasi tersebut seluas 3.806,25 hektar sebagai pencadangan lokasi pemukiman transmigrasi di Takalar.

Atas dasar ijin prinsip itu,lanjut Tugas, Kepala Desa Laikang Sila Laida dan Sekertaris Desa Risno Siswanto dan juga Camat Mangarabombang M. Noor Uthary, melakukan penjualan tanah ke PT Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau akta jual beli dengan realisasi penjualan seluas 150 hektar dengan nilai penjualan Rp.18.507.995.000 miliar.

“Dalam waktu dekat ini tim sudah akan menyusun semua perlengkapan untuk pemanggilan termasuk dengan rencana dakwaan semuanya sementara dijalankan,” tutupnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca