MAKASSARMETRO– Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin (BB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi di Desa Laikang dan Desa Punaga Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam ekspos rilis penetapan tersangka baru kasus korupsi di gedung Kejati, Kamis (20/7/2017). Naiknya status BB dari saksi menjadi tersangka, setelah tim menemukan dua alat bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Tugas Utoto mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sementara ini telah masuk ke dalam persidangan.
“Dalam perkara itu tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT. Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga,” ungkap Tugas.
Lokasi itu lanjut dia, merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel nomor 1431/V/Tahun 2007, kemudian diperbaharui nomor 929/XI/Tahun 1999 tanggal 22 November 1999 yang menetapkan jika lokasi tersebut seluas 3.806,25 hektar sebagai pencadangan lokasi pemukiman transmigrasi di Takalar.
Atas dasar ijin prinsip itu,lanjut Tugas, Kepala Desa Laikang Sila Laida dan Sekertaris Desa Risno Siswanto dan juga Camat Mangarabombang M. Noor Uthary, melakukan penjualan tanah ke PT Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau akta jual beli dengan realisasi penjualan seluas 150 hektar dengan nilai penjualan Rp.18.507.995.000 miliar.
“Dalam waktu dekat ini tim sudah akan menyusun semua perlengkapan untuk pemanggilan termasuk dengan rencana dakwaan semuanya sementara dijalankan,” tutupnya.
Appi-Aliyah Temani Menteri AHY, Tinjau IPAL Losari, Optimalisasi Sambungan Rumah Tangga
Kamis, 10 Juli 2025 23:50Dorong Kepedulian Sosial, Munafri Target Khitanan Gratis hingga di Kepulauan
Kamis, 10 Juli 2025 23:44Appi Sidak Kantor Gabungan, Instruksikan Perbaikan Cepat Fasilitas Pelayanan Publik
Kamis, 10 Juli 2025 23:40Perencanaan hingga Master Plan Tuntas 2025, Stadion Untia Makassar Siap Masuk Konstruksi
Selasa, 08 Juli 2025 20:22Aliyah Mustika Ilham Sambut Program LDII, Dorong Kolaborasi Keumatan di Makassar
Senin, 07 Juli 2025 22:32Pemkot Makassar Tuntaskan Data 62.538 Penerima Iuran Sampah Gratis
Senin, 07 Juli 2025 22:24Kisah Istri di Gowa: Ditinggal Hamil Tanpa Kata, Suami Terancam Penjara
Sabtu, 05 Juli 2025 19:12Pemkot Makassar Gelar Expo Panti Asuhan 2025, Ratusan Anak-Anak Unjuk Keterampilan
Sabtu, 05 Juli 2025 16:56