MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap tak menjalankan putusan pengadilan terkait lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Pasalnya, Mahkamah Agung telah memutuskan, lahan seluas 6.600 M2 yang berada sebelah utara Pembangunan Gedung Brigade Siaga Bencana (BSB) dinyatakan milik ahli waris Ahmad Daeng Sikki.
Putusan MA sudah terhadap objek perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan register perkara nomor: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Dalam putusan tersebut penggugat dihukum untuk mengosongkan atau meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada para penggugat dalam keadaan kosong.
Sehingga, Pemprov dianggap tak boleh lagi membangun di atas lahan tersebut. Namun, kenyataannya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan aktivitas pembangunan tambahan.
Berdasarkan data LPSE, Pemprov Sulsel menggunakan ABBD 2022 dengan nilai pagu 3.925 miliar untuk melanjutkan pembangunan Gedung Brigade Siaga.
“Setelah ada putusan dari MA, dalam hal ini ahli waris mau meminta perlindungan hukum,” ujar Kuasa Pendamping Ahli Waris, Yakobus, Senin, 21 November 2022.
Yakobus menuturkan ahli waris sudah memperjuangkan haknya selama 14 tahun melalui proses hukum, hingga ada putusan MA sebagai dasar hukum. Namun ahli waris melihat ada bangunan baru yang sudah berkekuatan hukum.
Yakobus pun meminta keadilan berdasarkan putusan MA (Nomor), agar Pemprov Sulsel mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kami minta keadilan berdasarkan putusan MA. Kedua, kami berharap mudah-mudahan Pemprov Sulsel melihat hak-hak masyarakat, dan saya yakin Pemprov tidak mungkin melihat masyarakatnya terlantar, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Pihaknya juga telah meminta jawaban dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, untuk mempertanyakan putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya juga sudah bertemu staf ahli Biro Hukum Pemprov, kalau sudah ada putusan dari MA, jadi saya mempertanyakan apakah pihak pemprov sudah mengetahui putusan ini, tentu adanya Amanik ini maka putusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Hanya saja, kata dia, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Biro Hukum Pemprov Sulsel berdalih bukan pihak yang tergugat.
Namun anehnya, Biro Hukum Pemprov Sulsel melakukan permohonan PK dengan bukti-bukti Pemprov Sulsel sendiri. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
Sebab itu, ia menegaskan jika pihak ahli waris akan menyurat ke KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kemendagri dan DPR RI untuk meminta perlindungan hukum.
Selain itu, Yakobus juga akan
memohon ke MA terhadap surat panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan PN Makassar namun tidak ditindaklanjuti.
“Kami akan menyurat ke pemerintah pusat, baik itu KPK, MA, bahkan presiden untuk meminta hak dan perlindungan hukum,” tuturnya.
“Kami mempertanyakan kenapa PN Makassar mengabaikan keputusan MA. PN Makassar sudah mengeluarkan Aanmaning sebanyak dua kali tapi tidak taat melaksanakan putusan MA,” sambungnya kemudian.
Sementara, keluarga Ahli Waris Rabiah, berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menghentikan pembangunan di atas lahan milik ahli waris.
“Kami berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan menghentikan pembangunannya. Kami berharap pemerintah bisa melindungi kami,” tutupnya. (*)
Andi Samsan Nganro, Tokoh asal Sulsel Disebut Bakal Jadi Calon Ketua Dewan Pers
Kamis, 23 Januari 2025 14:39Wakil Wali Kota Maniwa-Jepang Temui Danny Pomanto, Tindaklanjuti Rencana Dekarbonisasi di Makassar
Rabu, 22 Januari 2025 17:33Fraksi Gerindra DPRD Makassar Pantau Pelaksanaan Program MBG di Sejumlah Sekolah
Senin, 20 Januari 2025 18:59Melayat ke Rumah Duka Almarhum Alwi Hamu, Danny Beri Dukungan Moril dan Kenang Kebersamaannya
Senin, 20 Januari 2025 18:54Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Desak Pemda Luwu Buka Segel Kantor Desa Lampuara
Kamis, 16 Januari 2025 18:03Danny Pomanto Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Kantor Disdik Makassar Terbakar
Sabtu, 11 Januari 2025 13:24Warga Tertusuk Paku Ditolak di Puskesmas Toddopuli Makassar saat Masih Jam Pelayanan
Kamis, 09 Januari 2025 19:45