MAKASSARMETRO– Dinas Kearsipan Kota Makassar telah memperoleh kepercayaan agar memberikan pelatihan atau semacam bimbingan teknis (bentek) kearsipan bagi Satuan Perangkat Daerah (SKPD).

Kegiatan tersebut juga terlihat dilaksanakan di kecamatan Ujung Tanah yang diikuti oleh para Sekretaris dan Kaur Umum atau Petugas Pengelola Arsip. Bimtek bagi perangkat SKPD itu sudah sering dilakukan secara bertahap.

” Jadi kegiatan ini diadakan dalam waktu sehari yang terdiri dari materi dan praktik sederhana,” ucap Kepala Bidang Pembinaan Dinas Kearsipan Hj.Musfida Mustajar , Senin (19/3/18).
Adapun materi pelatihan meliputi pengelolaan arsip dinamis aktif dan arsip inaktif.
Materi yang disampaikan adalah sistem kearsipan pola baru tentang pencatatan surat masuk dan surat keluar dengan menggunakan kartu kendali, tata cara pengisian kartu kendali, pemberlakuan kartu kendali, penyimpanan kartu kendali, penggunaan lembar disposisi, pendistribusian surat, penyimpanan surat dan pemberkasannya, kemudian penataan arsip inaktif secara sederhana setelah masa retensi habis.
” Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena bisa membangun kesadaran terhadap arsip memang tidak mudah, akan tetapi membutuhkan kesabaran dalam penyuluhan, pelatihan khusus terhadap petugas arsip, sosialisasi yang kontinyu,” tambah Camat Ujung Tanah Andi Unru.
Ia juga menambahkan di samping itu yang tak kalah penting dan menentukan adalah dukungan dan kebijakan pimpinan terhadap kearsipan, baik di level atas maupun bawah.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02