Ahli Hukum Tata Negara : Kalau Presiden Cuti, Bisa Diobok-obok Seperti Danny Pomanto

Sabtu, 07 April 2018 14:28 WITA Reporter :
Ahli Hukum Tata Negara : Kalau Presiden Cuti, Bisa Diobok-obok Seperti Danny Pomanto

MAKASSARMETRO– Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Presiden Republik Indonesia tidak boleh cuti dengan alasan ingin mengikuti kampanye pemilihan Presiden.

Alasannya, pertama surat cuti Presiden diajukan kemana? Kedua kalau cuti apakah seluruh atribut konstitusional seperti kewajiban dan kewenangan yang melekat di Presiden dalam menjalankan pemerintahan terhentikan?

“Kalau cuti kemudian terjadi apa-apa dengan negara ini siapa yang mengendalikan,” kata Margarito di Kantor Metro TV Jakarta, Kamis 5 April 2018.

Dia mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan dalam Undang Undang yang mengatur bahwa seorang presiden harus cuti karena kampanye. Kemudian KPU buat aturan sendiri yang mengatur hak dan kewajiban seorang Presiden selama kampanye.

Margarito justru khawatir, ketika Presiden cuti, kelompok yang khawatir presiden terpilih kembali mengganggu dengan mencari-cari kesalahan Presiden. Lapor sana lapor sini. Kasus dugaan kerugian dengan nilai Rp 10 juta dan Rp 50 juta pun diungkit semua. Diobok-obok, kalau tidak terbukti cari lagi kasus lain sampai ke dalam lorong-lorong.

“Seperti yang terjadi dengan Pak Danny Pomanto di Makassar,” kata Margarito.

Sebagai kepala negara, Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan. Tidak ada kata libur. Konsekuensinya adalah, ketika seorang presiden melakukan kampanye, sudah pasti akan menggunakan fasilitas negara.

“Ingat, Jhon Kennedy di Amerika ditembak mati saat kampanye,” kata Margarito.

Dia mengungkapkan, jabatan Presiden tidak boleh dianalogikan dengan jabatan kepala daerah seperti Gubernu, Wali Kota, dan Bupati. Kepala daerah jika kampanye bisa ajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri. Presiden adalah jabatan paling tinggi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

“Tidak mungkin minta izin ke sekretaris negara,” ujarnya.

Posisi Wakil Presiden juga tidak bisa mengambil alih kewenangan Presiden. Sebab mereka terpilih satu paket. Jika Wakil Presiden perintahkan Kapolri atau Panglima TNI kemudian buat kebijakan yang tidak disetujui, Presiden bisa batalkan.

“Sudahlah tidak usah terlalu picik, mari fight, ini sudah konsekuensi konstitusional,” tegas Margarito.

Isu cuti Presiden petahana mencuat setelah KPU menggodok UU Pemilu yang mana salah satu poinnya adalah aturan mengenai cuti Presiden petahana. (07)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca