MAKASSARMETRO– Guna meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak jelantah di Kota Makassar, Dinas Perdagangan tengah merumuskan sebuah regulasi, dalam hal ini peraturan walikota.

Kabid Penindakan dan Pengawasan Disdag, Syahruddin mengatakan, regulasi ini nantinya bertujuan agar warga Kota Makassar tidak lagi menggunakan minyak jelantah untuk urusan dapur.

Regulasi ini masih dalam tahap perampungan oleh dinas Perdagangan selaku yang dipercayakan dalam penyusunannya.
Rencananya regulasi ini bakal disahkan pasca Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto cuti. “Harus bersabar, karen Sekarang bapak Walikota sedang menjalani masa cutinya,” katanya.
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09