MAKASSARMETRO– Kuasa Hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid mengatakan, jika benar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak kasasi KPU Makassar, tindakan selanjutnya diserahkan ke KPU sebagai penyelanggara pemilu.

“Bagi pasangan calon yang dirugikan, bisa lakukan upaya hukum,” kata Marhuma kepada wartawan, Senin 23 April 2018.

Dia mengatakan, KPU tidak bisa lagi mengambil langkah hukum pasca pengajuan kasasi. Sebab keputusan MA sifatnya final dan mengikat. Bagi pasangan DIAmi yang merasa dirugikan bisa memikirkan langkah hukum lain.
“Karena kemarin (DIAmi) tidak dilibatkan,” katanya.
Menurut Marhuma, jika pasangan DIAmi dibatalkan pencalonannya, DIAmi punya hak ajukan permohonan ke MA. Tapi masalahnya, tuduhan pelanggaran yang sifatnya administrasi ini sejak awal diterima PTTUN sebagai kasus tata usaha negara.
“Seharusnya kasus administrasi diselesaikan di Panwaslu, bukan PT TUN,” katanya.
Sebagai kuasa hukum KPU, Marhuma mengaku belum bisa mengambil sikap. Karena belum menerima putusan resmi dari MA.
“Kami kembalikan ke KPU,” katanya
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24