MAKASSARMETRO– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan baru yang harus dijalankan KPU.

Menurutnya, dalam sidang ada dua hal yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Berupa rekomendasi, atau berupa putusan yang sebenarnya ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa bawaslu diberi kewenangan untuk memutus.

“Kalau keluarnya berupa putusan, KPU tidak boleh menafsir. Apapun bunyi dan isi putusan KPU harus dijalankan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ucap Arief Budiman, dalam video yang diunggah rumahpemilu.org.
Mantan anggota KPU Jawa Timur ini juga mengatakan, apabila dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu berupa rekomendasi agak merepotkan KPU, karena dugaan pelanggaran administratif, KPU sudah mengatur dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2013.
“Jadi dulu KPU berpedoman pada peraturan KPU nomor 44 tahun 2008. Namun karena regulasi berubah, kemudian menyesuaikan pada peraturan KPU nomor 25 tahun 2013. Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi. Olehnya karena itu KPU diberi kewenangan meneliti kalau bentuknya rekomendasi. Tapi kalau bentuknya putusan itu wajib tanpa harus verifikasi, kaji, dan menafsirnya lagi,” jelasnya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24