MAKASSARMETRO– Seluruh elemen masyarakat baik perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa, diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan kotak kosong dalam pilkada. Bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Demikian ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi saat menjadi nara sumber Di diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, Kamis, (15/2/18).

Lanjut Pramono, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang Dan PKPU. Dalam PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.
“Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.
Yang harus dibedakan menurut Pramono adalah kegiatan kampanye kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.
Sedangkan, perbedaan kampanye dengan dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.
“Relawan kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Laporkan saja ke Panwaslu bila Neneng ada,” tukasnya.
Saat ditanya, apakah seseorang atau kelompok, lembaga yang mensosialisasikan kotak kosong harus terdaftar di KPU, ditegaskan Pramono tidak perlu.
“Yang terdaftar itu bila akan menjadi pemantau pemilu, kalau sosialisasi boleh soaps saja asal tidak menjelek-jelekan yang lain,” tandasnya.
Nara sumber lain Titi Anggraini dari Perludem menyayangkan apabila ada orang-orang yang mengahalangi seseorang atau kelompok orang yang akan mengekspreaikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong dijamin hak demokrasinya oleh Undang-Undang dan peraturan KPU.
“Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan kotak kosong, sama saja Ia sudah memberangus hak demokrasi seseorang atau kelompok tertentu. Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau pemilu yang adil,” tandasnya.
Selanjutnya Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalanya pilkada yang hanya satu calon. Sebab sudah tidak aneh bila hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.
“Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal yang memborong partai. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik beauty calonnya menang,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong.
“Dibutuhkan konsistensi KPU untuk sosialisasi pilkada adanya calon tunggal,” ucapnya. (bayu). — bersama Radja Yusuf dan 4 lainnya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24