Bastian Lubis : Pengangkatan Tenaga Kontrak Sama Kedudukannya Dengan Hibah Ke KPU Makassar

Jumat, 01 Juni 2018 18:03 WITA Reporter :
Bastian Lubis : Pengangkatan Tenaga Kontrak Sama Kedudukannya Dengan Hibah Ke KPU Makassar

MAKASSARMETRO – Penandatangan SK tenaga kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto pada Desember 2017 lalu dijadikan dasar oleh PTTUN Makassar sebagai pelanggaran UU Pilkada. Akibatnya, Danny Pomanto terjegal sebagai calon walikota Makassar periode selanjutnya.

Keputusan tersebut dinilai oleh ahli keuangan negara dan daerah, Bastian Lubis sebagai ketidakcermatan PTTUN Makassar dalam menganalisis duduk persoalan. Dia menilai PTTUN terlalu menyederhanakan poin tersebut ke dalam UU Pilkada, dan mengesampingkan regulasi tentang siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Perda APBD diketuk palu itu belum operasional, masih ada naskah-naskah yang harus ditandatangani oleh pemerintah daerah. Makanya setiap tahun itu, akhir Desember atau awal Januari itu terjadi pengangkatan tenaga kontrak, setelah diangkat tenaga kontrak itu baru dimasukkan ke DPA baru bisa diproses untuk pencairan,” ungkap Bastian Lubis kepada makassarmetro.com, Kamis (31/5/2018).

Lebih lanjut, Bastian Lubis mengatakan jika Danny Pomanto sebagai kepala daerah tidak melaksanakan hal tersebut tentu akan menyalahi aturan yang telah ditetapkan, bahkan dapat dipidanakan.

Atas dasar tersebut, Bastian Lubis menyebut bahwa posisi penandatangan SK tenaga kontrak yang dinilai melanggar tersebut berkorelasi dengan pemberian hibah kepada pihak penyelenggara dan pengamanan Pilkada.

“Dari aspek keuangan daerah, itu sama korelasinya dengan penandatanganan hibah pemerintah daerah ke KPU maupun Panwas sebagai penyelenggara Pilkada yang ditandatangani Walikota. Begitu juga dengan hibah ke pengamanan,” ujarnya.

Dia mengatakan pada tanggal 31 Juli 2017, Walikota Makassar menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada KPU Makassar sebagai penyelenggara pilkada. Jumlah dana hibah, sebesar Rp. 60 miliar.

Kemudian pada tanggal 22 September 2018, Walikota juga menandatangani NHPD kepada Panwas sebesar Rp. 13,5 miliar. Penandatangan NPHD juga dilakukan Walikota ke Polrestabes dan Kodim pada tanggal 12 Februari 2018, sebesar Rp. 60 miliar.

“Berbeda dengan penandatanganan SK tenaga kontrak yang telah disusun dalam APBD, kalau soal hibah sebenarnya dasarnya lebih lemah,” kata Bastian.

Meski demikian, Bastian Lubis mengatakan bahwa keputusan hukum tetap harus dihormati. Dia hanya tidak ingin kekeliruan dari PTTUN Makassar dalam menelaah persoalan ini menjadi rujukan atau yurisprudensi di daerah lain.

“Keputusan hukum tetap harus dihormati, tapi kekeliruan dalam menyederhanakan UU Pilkada dan hendak mengadili proses penyesuaian APBD yang telah digariskan UU RPJMD, UU 23 tentang istem pembangunan nasional di mana PTTUN ini salah menerapkan dan tidak memahami proses penyusunan APBD sehingga menghasilkan keputusan keliru,” ujarnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca